Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi harus hati-hati betul menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal dana bantuan operasional untuk Posyandu pada APBD Kota Bekasi tahun 2014. Sebab salah-salah mengambil langkah hal itu akan berdampak fatal bagi Rahmat Effendi.
Bagaimana tidak, sesuai dengan hasil audit BPK, ada uang sebesar Rp17 miliar yang mesti dikembalikan ke kas daerah. Uang tersebut harus dikembalikan lantaran Pemerintah Kota Bekasi mengucurkan anggaran tersebut tanpa dilandasi payung hukum berupa Peraturan Wali Kota.
Rekomendasi BPK inilah yang kemudian bisa membelit Wali Kota Bekasi ke persoalan lain, yakni tindak pidana. Apalagi jika Wali Kota tidak cermat dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
Memang betul, BPK dalam hasil auditnya tidak menyebutkan bahwa persoalan anggaran Posyandu sebesar Rp17 miliar sebagai tindak pidana atau dengan kata lain terindikasi korupsi. Dan BPK hanya merekomendasikan agar uang tersebut dikembalikan ke kas daerah. Artinya, selama uang tersebut bisa dikembalikan maka persoalan tersebut bisa dikatakan selesai.
Pertanyaan yang kemudian muncul, benarkah semudah itu dalam menyelesaikan temuan BPK tersebut? Jawabannya tentu saja tidak.
Menyelesaikan temuan BPK ini tentu bukan perkara mudah. Hal pertama tentu karena nilainya yang begitu besar yakni mencapai Rp17 miliar. Kedua, siapa yang harus mengembalikan uang tersebut?
Pada poin kedua inilah, yakni siapa pihak yang mesti mengembalikan uang itu yang tentu akan membuat Pemkot Bekasi pusing tujuh keliling dalam menghadapi permasalahan tersebut.
Sebab sesuai dengan rekomendasi BPK, pihak yang harus mengembalikan sudah barang pasti penerima bantuan dalam hal ini kader-kader Posyandu di Kota Bekasi yang mana berdasarkan data yang diperoleh redaksi jumlahnya mencapai ribuan orang.
Masalahnya, apakah kemudian para kader Posyandu yang notabene masyarakat Kota Bekasi akan mau mengembalikan uang yang sudah mereka terima tersebut? Nampaknya hal itu tidak mungkin terjadi. Karena dalam kasus ini, penerima bantuan tentu tidak mau dipersalahkan, apalagi harus ikut dipusingkan dalam permasalah tersebut.
Katankanlah jika kemudian mereka mau mengembalikannya, apakah dengan begitu persoalan akan selesai begitu saja. Jelasnya tidak. Sebab Pemkot Bekasi mesti harus membeberkan data dan bukti-bukti penyerahan dana bantuan tersebut kepada BPK. Bukti-bukti ini, tidak hanya sebatas tanda tangan sipenerima saja. Bukti-bukti tersebut tentu mengacu pada standar administrasi keuangan negara. Jika kemudian, Pemkot Bekasi tidak bisa menghadirkan itu semua, maka temuan ini bisa saja berlanjut ke babak baru yakni penyelidikan lembaga hukum, entah itu Kepolisian, Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tergantung sejauh mana kepekaan penegak hukum di negara ini melihat kasus ini.
Sebab perlu kita pahami, kacamata BPK dengan penegak hukum entah itu, Kejaksaan, Kepolisian atau KPK jelas berbeda. Kasus dana Posyandu Rp17 miliar bila dilihat dari kacamata penegak hukum tentu jelas merupakan kesalahan yang mengandung unsur tindak pidana. Tidak ada toleransi dari penegak hukum, sekalipun kesalahan tersebut terjadi akibat kelalaian pihak Pemkot Bekasi.
Bahkan bila merujuk kacamata penegak hukum, bisa saja kasus dana Posyandu ini semata-mata bukan faktor kelalaian akan tetapi ada upaya kesengajaan yang dilakukan oleh oknum. Dan yang kemudian perlu digaris bawahi, apapun alasannya mengucurkan uang negara tanpa ada dasar hukum, jelas sebagai sebuah kesalahan. Apalagi uang bersangkutan dikucurkan untuk individu.
Dan dengan jelas undang-undang menyebutkan bahwa barang siapa memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan cara-cara melawan hukum sama saja dengan korupsi.
Merujuk pada persoalan yang ada, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi harus mengambil langkah cepat dan cermat untuk menyelesaikan kasus ini. Salah satu hal yang harus dilakukan olehnya, yakni segera mendatangi beberapa lembaga negara macam Kementrian Keuangan, Mentri Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, KPK dan Kepolisian untuk meminta fatwa hukum.
Fatwa hukum ini kemudian penting, untuk memastikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi murni sebagai sebuah kelalaian dalam hal administrasi bukan sebagai tindakan melawan hukum.
Dan yang paling penting tentunya administrasi pencairan dana bantuan harus segera dilengkapi secara benar sesuai dengan standar laporan keuangan negara.
Namun jika hal itu tak bisa dilakukan, maka temuan ini akan menjadi bom waktu yang kapan waktunya pasti akan meledak sebagai sebuah tragedi. Jadi hati-hati Wali Kota Bekasi!
Oleh: Redaksi