Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi angkat bicara mengenai pendapatan Direktur RSUD Kota Bekasi, Titi Masrifahati yang belakangan ramai diberitakan media massa. Melalui keterangan persnya yang disampaikan melalui Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, pihak RSUD membantah bahwa gaji Direktur RSUD mencapai Rp 75 juta dalam satu bulan.
“Gaji Direktur RSUD Kota Bekasi mencapai 75 juta rupiah adalah tidak benar,”ujar Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Jufri, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Jumat (30/1).
Menurutnya, gaji Direktur RSUD Bekasi dalam satu bulan mencapai Rp 53.464.900. Dengan rincian gaji PNS (APBN) Rp 5.964.900, tunjangan daerah (APBD) Rp 12.000.000 ditambah remunerasi jasa pelayanan dan BBM (Badan Layanan Usaha Daerah) Rp 35.500.000
“Totalnya adalah Rp 53.464.900,” kata dia.
Sementara soal hitungan remunerasi jasa pelayanan dan BBM sebesar Rp 35.000.000 menurut Jufri, muncul berdasarkan rumusan sebagai berikut; gaji = gaji dasar + nilai bobot aset + nilai bobot pendapatan.
Dengan hitungan, total gaji dasar Direktur RSUD Rp 25.434.500 atau lima kali gaji PNS tertinggi (5 x 5.084.900),sedangkan nilai bobot aset RSUD Kota Bekasi angkanya Rp 4.069.520 (dihitung berdasarkan rumus) sementara nilai bobot pendapatan nilainya mencapai Rp 9.156.420 (dihitung berdasarkan rumus).
“Hitung-hitungan tersebut mengacu pada aturan yang dikeluarkan Asosiasi Rumah Sakit Daerah,” kata dia.
Dalam aturan Asosiasi Rumah Sakit Daerah pada dasarnya mengenal dua sistem. Sistem pertama berdasarkan rumus, yakni yang saat ini dipakai oleh pihak RSUD Kota Bekasi dan sistem kedua yang dihitung berdasarkan persentase.
“Kalau dihitung berdasarkan persentase, dengan total PAD RSUD Kota Bekasi sebesar Rp 133.496.477.000 maka Direktur RSUD bisa mendapat remunerasi sebesar Rp 122.371.700, yakni 1.1 persen dari total pendapatan RSUD,” pungkasnya. (Ical)