Pelayanan publik di Kota Bekasi masih belum bisa lepas dari praktik pungutan liar. Baru-baru ini seorang warga mengaku dimintai uang Rp 3 juta saat hendak mengurus izin oleh oknum di Badan Pelayan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi berinisial S. ALasanya uang tersebut diperuntukan untuk biaya konsumsi.
“Izin enggak jadi-jadi, ini malah minta duit terus. Alasanya untuk biaya konsumsi.Kalau ada tarif resmi enggak masalah. Saya minta kwitansi juga enggak dikasih,”kata Karel Dourman, pemilik Klinik Jantung dan Diabetes ‘De Javu-dr K, Rabu (26/11).
Menurut Karel, dalam pertemuan beberapa waktu lalu dihadirkan sekitar 6 undangan dari pihak klinik yang mengajukan izin. Berdasarkan keterangan petugas BPPT berinisial S, setiap pemohon izin dikenakan Rp 3 juta.
“Masa iya, buat konsumsi sekitar 15 orang sampai habis Rp 15 juta. Padahal cuma makanan ringan sama air mineral satu kotak,” kata dia.
Karel mengaku sudah mengurus izin operasional kliniknya sejak 2,5 tahun lalu. Izin mulai dari RT/RW, warga, hingga ke kecamatan. Berkas perizinan itu sudah lengkap semua. Tapi, kata dia, semuanya mentok di BPPT.
“Enggak tahu sampai kapan ini. Padahal semuanya sudah siap, peralatan medis sudah lengkap semua, tapi enggak bisa praktik,” kata Karel. (Ical/Net)