Sebanyak sepuluh orang anggota DPRD Kota Bekasi periode 2009-2014 diperiksa Kejasaan Negeri Bekasi atas dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Bekasi tahun 2013 silam.
Sepuluh nama tersebut antaralain, Anim Imanudin, Nuryadi Darmawan, Nurul Marfuaitin, Ronny Hermawan, Bali Pranowo, Heri Koswara, Syafei, Jamaludin, Winoto dan Sutriono.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi, Ade Hermawan mengatakan, sepuluh nama tersebut diperiksa lantaran Kejasaan menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas.
“Kami menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Saat ini kami sedang melakukan pendalaman. Kita lihat perkembangan kasus ini,” kata dia.
Dia mengatakan, kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat. Hanya saja ia enggan berbicara lebih jauh berkenaan dengan kasus tersebut.
“Soal modusnya bagaimana dan hal-hal lain berkenaan dengan kasus ini kami belum bisa membuka karena masih dalam tahap penyelidikan,” kata dia.
Pemeriksaan sendiri baru dimulai Rabu (17/9), sejumlah dewan sudah hadir memenuhi panggilan Kejsaan diantaranya Winoto dan Jamaludin.
“Winoto, Jamaludin datang untuk diperiksa. Sedangkan Nuryadi Darmawan diwakili pengacaranya. Sisanya akan dilakukan pemeriksaan secara bertahap dalam minggu-minggu ini,” kata dia.
Dari sepuluh anggota dewan yang ada, beberapa diantaranya masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019, diantaranya, Ronny Hermawan, Heri Koswara, Winoto, Anim Imanudin, Nuryadi Darmawan. (TIM)