Dua sejoli Ratini, 15 dan Samadah, 22 dibekuk petugas Kepolisian Cikarang Barat lantaran berkomplot melakukann aksi pencurian sepeda motor milik korbannya bernama Zeen 19, Kamis (2/4).
Modus yang digunakan dua sejoli ini tergolong unik, pelaku dalam hal ini Ratini (perempuan) memanfaatkan jejaring sosial facebook untuk menjerat korban. Melalui facebook, Ratini mengajak Zeen berkencan. Korban yang tidak curiga akhirnya menuruti ajakan pelaku untuk berkencan.
Mula-mula Ratini dan Zeen bertemu di daerah Selang Nangka, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dari pertemuan tersebut, pelaku mengajak korban berbincang ke Puri Cendana, usai berbincang pelaku mengajak korban menuju sebuah Losmen, namun sebelum sampai Losmen pelaku meminta berhenti di sebuah warung yang beralamatkan di Gang Darusalam, Wanasari, Kecamatan Cibitung untuk membeli minum.
Pelaku kemudian meminjam motor Yamaha Mio bernomor B 3944 FLH milik korban, pelaku beralasan meminjam motor untuk mengecek kondisi Losmen. Alih-alih mengecek kondisi Losmen, Ratini justru bertemu pelaku lain bernama Irma untuk menyerahkan motor hasil kejahatannya.
“Korban baru menyadari setelah dua jam lebih pelaku belum juga muncul membawa motor miliknya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Dwi Yanuar.
Pelaku yang menyadari motornya raib langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi. Polisi pun langsung bergegas menangkap Ratini, dari penangkapan tersebut polisi kemudian menangkap Samadah.
“Kami tengah memburu pelaku lain bernama Irma yang saat ini tengah buron,”kata dia.
Dari aksi kejahatan pelaku, polisi mengamankan satu unit motor milik Zeen beserta STNK dan HP yang digunakan pelaku untuk chating dengan korban.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 378 dan 372 dengan hukuman 4 tahun penjara. (Maulana)