Mapolsek Pondokgede meringkus dua pelaku curanmor yang biasa beraksi di wilayah Bekasi dan Jakarta.
Awalnya, polisi menginati Egi Fajar yang dicurigai sebagai pelaku. Egi Fajar ditangkap di Plaza Pondokgede tanggal 19 Agustus 2014 pada pukul 20.00 WIB. Polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan ditemukan barang bukti kejahatan berupa 8 sepeda motor dan selanjutnya menangkap Manaf (18) di daerah Jatiwaringin.
Dari hasil introgasi yang dilakukan oleh Polisi, diketahui pelaku melakukan aksi kejahatanya dengan menggunakan sepeda motor Scopy dan membawa senjata tajam berupa samurai, golok dan arit.
“Dalam aksinya pelaku yang menggunakan sepeda motor memepet korbanya sembari mengacungkan senjata tajam. Pelaku tidak segan-segan melukai korbannya,” ujar Kasubag Humas Polres Metropolitan Bekasi, AKP Siswo, saat dihubungi wartawan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun karena melanggar pasal 365 KHUP pencurian dengan kekerasan.(Ical)