Dua hari menggelar razia dari tanggal 18 hingga 19 November 2014 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi berhasil menjaring 23 unit becak yang beroperasi di Jalan Ir. Juanda, Bekasi Timur Kota Bekasi.
“Dari Selasa kita menjaring 17 unit becak dan pada hari Rabu kita menjaring 6 unit becak,” ujar Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda dan Peraturan Lainnya Satpol PP Kota Bekasi, Ibnu Singgih.
Menurutnya, razia dilakukan dalam rangka menegakan perda nomor 52 tahun 1998 tentang daerah bebas becak dan kendaraan tidak bermotor.
“Ini kegitan rutin yang dilakukan Satpol PP Kota Bekasi,” kata dia.
Mereka yang terjaring nantinya akan didata, dibina dan dijadwalkan untuk mengikuti sidang di Pengadailan Nergi Bekasi, Jumat (21/11) yang dimulai pukul 09.00 WIB.
“Hukumannya masih sangat ringan yakni pembinaan bagi yang melanggar serta denda sebesar Rp 25.000,” kata dia. (Ical)