Berita  

DPRD Kota Bekasi Imbau Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Avatar photo

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bekasi Dade Kusradi menghimbau agar tempat hiburan malam yang ada di Kota Bekasi sudah tutup tiga hari menjelang Ramadan dan baru dibuka lagi tiga hari setelah lebaran.

Dade mengatakan, penutupan tempat hiburan malam tersebut perlu dilakukan untuk menghormati umat muslim yang akan menjalani ibadah selama bulan Ramadan.

“Idealnya tiga hari sebelum puasa dan tiga hari setelah lebaran. Saya berharap pengusaha hiburan malam menghormati aturan pemerintah,” ujarnya kepada klikbekasi.co, Senin (1/6/2015).

Selain itu, dia juga mendesak Pemkot Bekasi dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemuda dan Olahraga dan Pariwisata (Disporbudpar) bisa bersikap tegas terhadap tempat hiburan yang nekat beroperasi selama Ramadan.

“Itu tugas Disporbudpar dan Satpol PP memastikan agar tempat hiburan tidak beroperasi. Mereka harus tegas bagi yang melanggar,” tandasnya. (Ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *