Ketua Badan Legisasli DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied mendorong adanya peraturan daerah (perda) tentang anak berkebutuhan khusus.
Dorongan tersebut muncul berdasarkan aspirasi masyarakat, terutama para orangtua yang memiliki anak berkebutuhan khusus.
“Saya pikir seiring dengan perkembangan, kebutuhan dan aspirasi masyarakat maka perlu sebuah perda yang mengatur soal anak berkebutuhan khusus,” ujarnya, Selasa (20/10).
Menurutnya, dengan keberadaan aturan tersebut diharapkan nantinya anak berkebutuhan khusus bisa mendapatkan hak-haknya di Kota Bekasi. Sementara untuk pemerintah sendiri, nantinya akan ada tanggungjawab melekat sehingga pemerintah tidak bisa lagi abai akan keberadaan anak-anak berkebutuhan khsusus.
“Berdasarkan aturan, anak berkebutuhan khusus dilindungi oleh perangkat undang undang. Dari mulai undang undang kesejahteraan anak, perlindungan anak, hak asasi manusia dan pendidikan. Artinya sangat mungkin sekali dibentuk adanya perda,” kata dia.
Pria yang akrab disapa Muin itu menambahkan, perda nantinya didorong untuk memuat beberapa klausul mulai dari kewajiban pemerintah mendirikan fasilitas bagi anak berkebutuhan khusus hingga mengatur alokasi anggaran bagi anak berkebutuhan khsusus.
“Dorongan kita nantinya mengarah pada pembentukan fasilitasl bagi mereka. Selain fasilitas anggaran juga dibutuhkan. Anggaran ini dimaksudkan untuk tenaga pengajar, kesehatan dan konselor,” tandasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Bekasi, Uri Huryati mendorong Pemkot Bekasi membangun fasilitas bagi anak berkebutuhan khusus di Kota Bekasi. Sebabnya sampai saat ini fasiltas tersebut belum ada.
“Kalau toh ada itu bukan miliki pemerintah. Akan tetapi miliki yayasan atau perorangan. Padahal itu dibutuhkan sekali bagi anak-anak berkebutuhan khusus,” kata dia. (Ical)