Komisi C DPRD Kota Bekasi mendesak Pemkot Bekasi memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak rumah kos. Pasalnya sejauh ini pendapatan dari sektor tersebut masih sangat minim.
Menurut anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied, pendapatan Pemkot Bekasi dari sektor pajak tersebut baru mencapai Rp 42.712.800 sesuai target tahun 2014. Ia menilai jumlah itu tidak sebanding dengan potensi yang ada.
“Jumlahnya masih sangat kecil. Padahal kita tau jumlah rumah kos terus bertambah setiap tahunnya,” ujarnya.
Karenanya untuk memaksimalkan pendapatan dari pajak rumah kos, dirinya meminta Pemkot Bekasi untuk melakukan pendataan ulang jumlah rumah kos yang ada di Kota Bekasi.
“Pemerintah bisa menggandeng RT dan RW untuk mendata ulang rumah kos yang ada di Kota Bekasi. Saya pikir masih banyak rumah kos yang selama ini belum dikenakan pajak,” kata dia.
Meski menginginkan ada peningkatan, ia berharap pemerintah daerah tidak asal mengutip pajak rumah kos. Pungutan kata dia, harus sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kalau sesuai perda rumah kos yang dikenakan pajak yaitu rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh, kurang dari itu berarti tidak boleh dipungut. Adapun besarnya pajak yakni 10 persen dari nilai sewa per kamar kos. Pokoknya pungutan jangan sampai membuat masyarakat merugi, itu yang paling penting,” pungkasnya.
Perlu diketahui aturan pajak rumah kos diatur dalam peraturan daerah Kota Bekasi nomor 14 tahun 2011 tentang pajak hotel. (Ical)