Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra tengah memproses usulan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kota Bekasi dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Jawa Barat untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Gerindra, M. Dian.
“Usulan soal PAW sudah kami terima dari DPRD Kota Bekasi, DPC Gerindra Kota Bekasi hinga DPD Gerindra Jawa Barat,” ujar Wakil Sekretaris Jendral DPP Gerindra, Abdul Harris Bobihoe, Kamis (26/2).
Dijelaskannya, ada beberapa tahapan yang akan partai lakukan sebelum jatuhnya keputusan PAW. Salah satunya pengumpulan bukti-bukti yang memungkinkan M. Dian dijatuhi PAW.
“Kami pelajari dulu data yang ada, kemudian DPP melakukan investigasi. Dari situ baru DPP akan mengambil sikap,” kata dia.
Adapun adanya ususlan PAW muncul, lantaran M. Dian diduga melakukan beberapa kesalahan yang bertentangan dengan etika dan kode etik, baik sebagai anggota dewan maupun kader partai.Bahkan kasus M. Dian sendiri sudah ditangani oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi hingga keluar adanya surat rekomendasi dari BK DPRD.(Ical)