Anggota Komsi A DPRD Kota Bekasi, Sarni Ruminta Sihombing menuding pihak pengelola Apartemen center Point menyalahi aturan lantaran telah menyewakan unit apartemen layaknya hotel.
Menurutnya, apa yang dilakukan pengelola Center Point dinilai sudah melanggar ketentuan dari sisi perizinan dan tidak bisa didiamkan begitu saja oleh Pemkot Bekasi.
“Apartemen Center Point itukan rusunawa, kenapa bisa sekarang disewakan persis hotel. Bukankah ini menyalahi izin,” ujarnya, Kamis (15/10).
Dijelaskan oleh Sarni, apa yang dilakukan oleh pihak pengelola Apartemen Center Point dinilai sudah merugikan bagi Pemkot Bekasi.
Pasalnya Pemkot Bekasi sama sekali tidak bisa mengambil keuntungan dari sewa apartemen harian.
“Kalau hotel ada pajaknya, kalau apartemen ini kan gak bisa kita kenakan pajak. Ini jelas merugikan bagi Pemkot Bekasi. Semestinya hal ini ditindak dan tidak boleh didiamkan,” tandasnya.
Sarni sendiri menghimbau kepada Pemkot Bekasi untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada.
“Kami harap ada respon dari Pemkot Bekasi jangan didiamkan saja,” pungkasnya.(Ical)