Tugas dari pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pelayan bagi masyarakat sekaligus penganyom atau pelindung, itu mengapa PNS setiap hari Senin mengenakan seragam lindungan masyarakat (linmas). Namun nampaknya hal tersebut tidak berlaku di Kota Bekasi. Alih-alih menjadi pelayan publik pangreh praja di Kota Bekasi justru menjadi penjahat publik.
Tindakan pelecehan seksual oleh oknum Satuan polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bekasi pada Senin (22/9) dini hari terhadap sepasang remaja berinsial OV dan AR yang dilakukan di lingkungan kantor Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, adalah bukti seorang pelayan publik telah berubah menjadi penjahat publik.
Bayangkan saja, bagaimana mungkin seorang Satpol PP yang notabene sebagai petugas penegak peraturan daerah (perda), justru melakukan tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum. Dan bukan main, apa yang dilakukan oknum Satpol PP tersebut jelas sudah di luar batas kewajaran.
Kejadian ini tentunya menjadi tanda bahaya bagi masyarakat. Logika sederhananya, jikalau Satpol PP berpangkat rendahan saja yang hanya bermodalkan seragam dan atribut Pemkot Bekasi bisa berlaku sesuka hati menggunakan kewenangannya, apalagi mereka para penggede di Kota Bekasi.
Maka kemudian tidak heran jika kemudian mencuat kasus-kasus korupsi di Pemkot Bekasi yang tidak lain akibat dari penyalahgunaan wewenang. Seperti kasus pengadaan software antivirus yang menjerat Kepala Bagian Telematika dan korupsi honor linmas yang dilakukan oleh Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kota Bekasi.
Dan bahkan bisa jadi, banyak lagi kasus-kasus serupa yang dilakukan oleh oknum pejabat publik yang telah berubah menjadi penjahat publik.
Lantas atas kejadian ini siapa pihak yang paling bertanggungjawab ? Wali Kota Bekasi selaku pimpinan tertinggi tentunya menjadi pihak yang paling bertanggungjawab atas semua ini. Wali Kota,tidak bisa lepas tangan dan menganggap bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut ulah oknum.
Memang benar secara hukum, para pelaku adalah pihak yang harus menerima risiko atas perbuatan yang telah dilakukan. Akan tetapi atas nama Pemkot Bekasi, Wali Kota Bekasi sebagai pimpinan tertinggi harus bertanggungjawab atas semua ini.
Pelanggaran-pelanggaran ini sekaligus cerminan bahwa Wali Kota Bekasi sebagai pemimpin tertinggi di birokrasi telah gagal melakukan pembinaan. Dan dengan realita demikian, masihkah kita berharap kepada Pemkot Bekasi ?
Oleh; Redaksi