Anggota Badan Legislasi DPRD Kota Bekasi, Syaherallayali mewanti-wanti bagi para penanam modal yang menjalankan bisnisnya di Kota Bekasi untuk mengakomodir warga Kota Bekasi sebagai pekerjanya.
Menurutnya, hal tersebut megacu pada peraturan daerah (perda) nomor 12 tahun 2014 tentang penanaman modal.
“Penanam modal wajib mempekerjakan tenaga kerja asal Kota Bekasi paling kurang 60 persen dari total jumlah pekerja sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/10).
Selain memiliki kewajiban mempekerjakan tenaga kerja lolak, para pengusaha wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerjanya melalui serangkaian pelatihan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Mereka punya tanggungjawab meningkatkan skil dan kompetensi para pekerja,” kata dia.
Sementara bagi pemodal yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing, pemodal bersangkutan wajib menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja daerah.
“Tenaga kerja asing juga wajib didampingi oleh tenaga kerja daerah yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Sejauh ini, pria yang akrab disapa Ral melihat, kalau aturan tersebut belum berjalan maksimal. Buktinya, banyak perusahaan merekrut tenaga kerja dari luar daerah.
“Hal semacam ini sangat kami sayangkan. Sebab aturan ini kami buat memang untuk mengakomodir penduduk lokal untuk bisa mendapat manfaat dari kegiatan penanaman modal. Ke depan saya rasa pemerintah mesti lebih tegas,” tandasnya.(Ical)