Site logo

Di Kota Bekasi Tempat Hiburan Bebas Jual Miras

Komisi A DPRD Kota Bekasi menyayangkan keberadaan tempat hiburan di Kota Bekasi yang melakukan aktifitas penjualan minuman keras (miras) beralkohol. Pasalnya sesuai dengan peraturan daerah (perda) No 17 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian dan Pererdaran Minuman Keras, aktifitas tersebut jelas dilarang.

“Peredaran miras telah diatur dalam perda. Apabila ada pihak yang dengan sengaja melanggarnya, maka kami akan merekomendasikan dinas terkait untuk menindaknya dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Solihin, menyikapi laporan masyarakat tentang adanya aktifitas penjualan miras di beberapa tempat hiburan di Kota Bekasi seperti Grand Surya yang terletak di bilahan Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kamis (9/4).

Menurutnya, Komisi A DPRD Kota Bekasi merasa kecolongan dengan berdirinya tempat hiburan tersebut, apalagi sampai ada aktifitas peredaran miras.

“Kami kecolongan, padahal semestinya pendirian tempat hiburan itu dilaporkan ke DPRD. Karena ini berkaitan dengan potensi pendapatan asli daerah,” kata dia.

Adanya aktifitas penjualan miras juga dinilai berdampak negatif bagi masyarakat. Bukan hanya itu, ia menilai kalau pihak pengelola tempat hiburan secara terang-terangan sudah mengangkangi aturan yang ada.

“Dampak negatifnya yang mesti kita ukur dengan dijualnya miras beralkohol. Dan yang paling penting mereka telah mengangkangi aturan dan ini pelecehan,” kata dia.

Karenanya, Komisi A DPRD Kota Bekasi berencana akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan mengajak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait agar bisa langsung diambil tindakan.

“Kita akan rencanakan sidak dalam waktu dekat dengan membawa SKPD. Kalau terbukti ada pelanggaran saya harap SKPD bisa langsung menyegel tempat bersangkutan sesuai aturan berlaku,” tandasnya. (Ical)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News