Pemerintah Kota Bekasi dengan tegas mengharamkan adanya praktik pungutan di lingkungan sekolah negeri di wilayahnya.
Akan tetapi faktanya, masih ada sekolah negeri bandel dan nekat menarik uang pungutan kepada siswanya. Seperti yang terjadi di SDN 7 Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Pihak sekolah memungut uang dengan besaran Rp150.000 dari setiap siswa dengan dalih sebagai uang sumbangan guna membeli kipas angin dan AC Listrik.
Kontan, wali murid protes akan kebijakan tersebut lantaran dirasa memberatkan.
“Saya sangat keberatan dengan kebijakan ini. Saya gak punya uang untuk itu. Kalau yang lain mungkin tidak masalah karena punya duit,” ujar salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan namanya kepada redaksi klikbekasi.co, belum lama ini.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, Syaherallayali mendesak Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk menindaklanjuti keluhan wali murid SDN 7 Bekasi Jaya.
“Tolong dikroscek kebenarannya. Kalau memang benar, berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada. Karena seharusnya sekolah tidak bisa memungut uang apapun kepada siswa,” kata dia.(Ical)