Site logo

Cemari Udara, Industri di Kota Bekasi Wajib Lapor Hasil Uji Lab

Industri di Kota Bekasi penghasil limbah yang bisa mencemari udara secara rutin diwajibkan memberikan hasil uji laboratorium atas limbah yang sudah diproduksi industri bersangkutan kepada Pemkot Bekasi.

Selain itu, badan atau anggota masyarakat yang melakukan kegiatan serupa juga memiliki kewajiban yang sama.

Hal tersebut mengacu pada peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2014 tentang pengendalian dan pencemaran udara.

Sesuai dengan aturan tersebut, perusahaan yang dimaksud wajib memberikan hasil uji laboratorium tiga bulan sekali.

Hasil uji laboratorium pun tidak sembarangan. Sebabnya, hanya laboratorium tertentu yang hasil uji laboratoriumnya bisa diterima. Dalam hal ini tentunnya laboratorium yang sudah ditunjuk oleh pemerintah daerah melakukan hasil pengujian.

“Saya pikir semua pihak wajib mentaati aturan ini. Sebab saya melihat masih ada saja oknum yang abai terhadap aturan tersebut,” ujar Anggota DPRD Kota Bekasi, Irman Firmansyah, Jumat (30/10).

Ia menegaskan, semua pihak hendaknya berkomitmen melaksanakan aturan yang bersangkutan. Pasalnya, aturan tersebut dibuat demi kepentingan bersama yakni melestarikan lingkungan.

“Aturan ini dibuat untuk mencegah pencemaran lingkungan terutama pencemaran udara. Mari sama-sama kita taati. Aparat juga mesti tegas jika ada pelanggaran akan aturan tersebut,” pungkasnya.(Ical)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News