Sempat menjadi buronan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Arkadi mantan Camat Rawalumbu akhirnya ditangkap di Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Rawalumbu, Rabu (27/8) siang. Dia ditangkap guna menjalani masa tahanan yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung dengan setahun penjara.
Kasi Intel Kejari Bekasi, Ade Hermawan, mengatakan, terpidana diputus bersalah terkait kasus pemalsuan surat tanah saat terpidana menjabat sebagai lurah Pejuang Medansatria sekitar tahun 2004. Tapi, kasusnya kemudian terungkap ketika Arkadi sudah menjabat sebagai Camat Rawalumbu.
“Penangkapan ini adalah proses eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung,” kata Ade, Rabu (27/08).
Ia menjelaskan, proses penangkapan Arkadi bermula ketika tim eksekutor mendapatkan laporan tentang keberadaan Arkadi. Begitu melihat, terpidana yang mengendarai mobil jenis Honda City B 8698 IY tim kemudian melakukan pengejaran.
“Kami berhentikan di jalan, kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan untuk pemeriksaan,” katanya.
Terpidana yang tercatat sebagai warga Graha Harapan, Kelurahan Mustikajaya RT1 RW 17, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi itu saat ini masih menjadi PNS aktif di Pemkot Bekasi. “Posisi terakhirnya sebagai staf di Inspektorat,” ungkap dia.
Terpidana lalu dibawa ke Lapas Bulak Kapal Bekasi untuk menjalani putusan tersebut selama setahun penjara. (MDK)