Site logo

Buntut Kenaikan Upah, Perusahaan di Kota Bekasi Mulai PHK Karyawan

Naiknya upah minimum di Kota Bekasi senilai Rp 2,9 juta mulai berdampak, beberapa perusahaan di Kota Bekasi misalnya mulai menguarangi karyawan lantaran merasa keberatan membayar besaran upah.

“Sudah ada lima perusahaan yang sudah mengurangi karyawanya. Itu dilakukan agar perusahaan tidak terbebani dengan gaji karyawan,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi.

Ia mengatakan perusahaan akan mengurangi 100-300 karyawan. Adapun perusahaan tersebut mayoritas bergerak di bidang industri makanan ringan.

Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan akan bertambah lagi perusahaan lain yang akan mengurangi jumlah karyawannya. Perusahaan juga akan mengganti karyawan dengan mesin. “Seperti pabrik minyak, lebih baik menggunakan mesin,” kata Purnomo.

Dia mengatakan mayoritas perusahaan tak dapat mematuhi ketentuan kenaikan upah itu, khususnya perusahaan yang bergerak di bidang garmen. Sejumlah perusahaan memilih menjalin kesepakatan dengan para pekerjanya. “Karyawan menerima gaji di bawah UMK, tidak ada yang protes,” katanya.(Net)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News