Site logo

Buka Musprov Aspekindo Jabar, Sukur Nababan Siap Kawal Revisi UU Jasa Konstruksi

Musyawarah Provinsi (Musprov) Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) resmi di buka oleh anggota Komisi V DPR, Sukur Nababan di Hotel Bunga Karang, Kota Bekasi, Kamis (11/6).

Dalam sambutannya Sukur Nababan mengatakan, siap mengawal revisi UU Nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi yang saat ini tengah dalam pembahasan Komisi V DPR.

Menurutnya, ada beberapa poin krusial yang perlu diatur dalam undang-undang tentang jasa konstruksi ke depan. Salah satunya berkaitan dengan peranan pemerintah, asosiasi dan juga pengusaha.

“Peran pemerintah, asosiasi dan juga pengusaha mesti kita atur kembali dalam revisi undang-undang ini. Agar nantinya, beberapa persoalan di masa lampau bisa terselesaikan,” ujarnya, saat memberikan sambutan di depan peserta Musprov Aspekindo Jawa Barat, Kamis (11/6).

Peran pemerintah misalnya, yang diemban oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) selaku kepanjangan tangan pemerintah perlu diperbaiki dalam undang-undang yang baru nanti.

LPJK ke depan menurutnya, akan memiliki fungsi melakukan pendidikan, akerditasi dan juga sebagai tim penilai. Sementara wewenangan LPJK berkenaan dengan sertifikasi dipangkas untuk selanjutnya diberikan kepada asosiasi.

“Peran penilai ini penting, jadi nantinya LPJK memiliki fungsi menilai konstruksi dan bangunan. Di sini ada jaminan kepastian hukum bagi pengusaha jasa kontruksi, karena LPJK yang menilai apakah sebuah bangunan dan kontruksi ini menyalahi aturan atau tidak. Jika LPJK menyatakan salah, maka penegak hukum bisa mengusut. Tidak seperti saat ini pengusaha mudah sekali dikriminalisasi penegak hukum, hanya karena persoalan perbedaan pemahamaman,” kata dia.

Jika usulan itu terwujud, maka ia yakin bahwa dunia konstruksi di Indonesia akan maju. Sebab para pengusaha memiliki jaminan rasa aman dalam bekerja.

“Karena ada jaminan kepastian hukum maka dunia konstruksi akan tumbuh. Pelaku usaha tumbuh, pembangunan tumbuh, negara maju,” kata dia.

Sementara soal peran sertifikasi yang dipangkas dari LPJK, hal ini dilakukan untuk menggeliatkan kembali peran asosiasi pengusaha jasa kontruksi di tanah air.

“Tidak seperti saat ini, peran asosiasi terpinggirkan. Pengusaha merasa tidak perlu bergabung dengan asosiasi. Tapi ke depan saya yakin asosiasi akan kembali ramai,” kata dia.

Meski nantinya asosiasi akan diberikan peran melakukan sertifikasi akan tetapi tidak semua asosiasi bisa melakukan itu.

“Asosiasi tertentu saja, tentunya ada saratnya. Urusan itu soal teknis, nanti akan diatur,” pungkasnya.

Sementara Ketu Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo), Tumpal SP Sianipar mendukung penuh gagasan Sukur Nababan.

“Kami sepenuhnya mendukung penuh gagasan Bapak Sukur Nababan,” kata dia.(Ical)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    News
    Blog