Pemerintah Kota Bekasi harus berani buka-bukaan data fasiltas sosial dan fasilitas umum (Fasos Fasum) sejumlah perumahan di Kota Bekasi. Hal ini penting di tengah desakan pemenuhan kebutuhan akan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bekasi yang belum memenuhi ketentuan 30 persen sesuai amanah Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dari data Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, besaran RTH di Kota Bekasi baru 19 persen. Rinciannya RTH publik sebesar 6 persen sedangkan RTH privat 13 persen.
Mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Penyediaan dan Penyerahaan, Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, pengembang perumahan memiliki kewajiban menyediakan fasos fasum nama lain dari prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).
Besaran PSU yang wajib dipenuhi oleh pengembang perumahan juga sudah diatur termasuk proporsi peruntukannya. Salah satunya diperuntukan untuk ruang terbuka hijau.
Proporsi ruang terbuka hijau sendiri diatur minimal 15 persen dari luas lahan keselurahan perumahan.
Kewajiban penyedian fasos fasum juga berlaku untuk pendirian rumah susun, kawasan industri, kawasan perdagangan dan jasa.
Masalahnya, di tengah pesatnya pembangunan kawasan perumahan di Kota Bekasi, masyarakat tidak punya akses informasi soal fasos fasum tersebut. Padahal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2021 lahir atas prinsip keterbukaan informasi seperti diatur dalam pasal 4 huruf a.
Keberadaan fasos fasum perumahan di Kota Bekasi dipertanyakan, anggota DPRD Kota Bekasi, Haeri Parani . Termasuk keberadaan fasos fasum milik perumahan yang dibangun pengembang properti raksasa seperti Sumarecon, Galaxi, Harapan Indah dan Kemang Pratama.
Ia mencurigai banyak pengembang perumahan melakukan perubahan site plane atau rencana tapak sehingga merubah fungsi keberadaan fasos fasum di perumahan tersebut.
“Tolong ditunjukan, fasos fasum perumahan itu, kalau ada perubahan site plane dan terjadi fasos fasum digunakan oleh pengembang saya bertanya penggantinya ada di mana,” kata Haeri.
Anggota dewan tiga periode tersebut, juga menilai sejauh ini Pemkot Bekasi kurang memiliki keberpihakan terhadap pemenuhan kebutuhan akan ruang terbuka hijau sehingga mengakibatkan urung terpenuhinya RTH di Kota Bekasi.
“Pemkot Bekasi tak punya political will terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang penataan ruang. Bahkan Dinas Tata Ruang terkesan aset fasos fasum diduga dipindahtangankan. Coba lihat di Kemang Pratama, fasos fasumnya habis,” kata pria yang dikenal vokal terhadap kebijakan Pemkot Bekasi tersebut.
Desakan pemenuhan target RTH di Kota Bekasi belakangan memang menguat. Belum lama ini kelompok mahasiswa dari Universitas Mitra Karya dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariha Mitra Kayra menggelar unjuk rasa selama tiga hari berturut-turut, mulai dari tanggal 5 hingga 7 Juli 2022 di Pemkot Bekasi mempertanyakan soal belum terpenuhinya RTH 30 persen.
“Target RTH 30 persen adalah isu tahunan yang selalu jadi bahan pembahasan karena menyangkut kebutuhan akan publik. Tapi kami menyayangkan Dinas Tata Ruang justru tidak peka akan masalah tersebut,” seru Koordinator Aksi, Nur Hidayat, dalam orasinya, Selasa (6/7/2022).
Sementara itu Kepala Bidang Perencanaan Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Erwin Guwinda menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi Pemkot Bekasi dalam menenuhi target RTH adalah alokasi anggaran untuk pengadaan lahan sesuai lokasi di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Keberadaan fasos fasum di Kota Bekasi sempat menjadi sorotan KPK. Dalam sebuah sesi rapat monitoring dan evaluasi (monev) secara daring tahun 2020 silam, lembaga antirasuah tersebut menyoroti masih rendahnya penyerahan fasos fasum kepada pemerintah daerah.
Catatan KPK, penyerahan fasos fasum dari pengembang ke Pemkot Bekasi baru sebesar 21 persen.
“Hal ini harus menjadi perhatian bersama dan pemda perlu melakukan langkah-langkah inovasi percepatan,” kata Perwakilan Satgas V Koordinasi Pencegahan KPK, Tri Budi Rochmanto dalam keterangannya kala itu.
Dalam sesi yang sama, Pemkot Bekasi menyebutkan bahwa fasos fasum yang masuk dalam neraca Pemkot Bekasi per 31 Agustu 2020 totalnya sebanyak 128 perumahan dengan luas 1,6 juta meter persegi senilai Rp2,8 triliun.
Klik Bekasi mencoba mengkonfirmasi data terbaru via Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Bowo.
Menurutnya, berdasarkan data tahun 2021 jumlah PSU di Kota Bekasi yang sudah diserahkan pengembang luasnya kurang lebih 149 Hektar dari 187 perumahan dengan nilai Rp177 miliar.
Bowo belum bisa memastikan berapa banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU. Sebab banyak penyerahan PSU dilakukan secara bertahap.
“Masih kita identifikasi berapa jumlah pastinya karena penyerahannya dilakukan secara bertahap,” kata dia.(Ical)