Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi mengaku tidak bisa gegabah dalam mengambil tindakan terhadap perusahaan di Kota Bekasi yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Kepala BPLH Kota Bekasi, Supandi Budiman mengatakan, instansinya lebih mengendepankan jalan persuasif dengan mengupayakan pembinaan bagi perusahaan pencemar lingkungan.
BPLH beralasan, jika perusahaan langsung disanksi tegas, salah satunya dengan menutup perusahaan. Hal itu kata dia, bukan upaya yang bijak.
Sebabnya, banyak banyak masyarakat Kota Bekasi yang juga bergantung hidup dari perusahaan bersangkutan.
“Karyawan yang kerja kan warga kita juga, masyarakat Kota Bekasi. Kita gak bisa asal main tutup kasihan mereka. Yang bisa kita lakukan ya dengan cara pembinaan,” kata dia, Senin (9/11).
Pembinaan yang dimaksud kata dia, meliputi pemberian teguran dengan dikeluarkannya surat peringatan terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan.
Setiap perusahaan yang ada, diberikan teguran untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu tertentu. Namun jika perusahaan bersangkutan tetap membandel, BPLH terpaksa mengambil langkah tegas.
“Ya kita kasih surat, kita dorong agar perusahaan melakukan perbaikan. Kalau gak juga melakukan perbaikan baru kita ambil tindakan tegas,” pungkasnya.(Ical)