Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan di Kota Bekasi

Bawaslu Kota Bekasi merekomendasikan KPU Kota Bekasi melaksanakan pemunguta suara ulang dan lanjutan. Keputusan tersebut merupakan tindaklanjut hasil temuan selama pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia mengatakan, pemungutan suara lanjutan akan dilakukan di dua kecamatan. Yakni Kecamatan Mustikajaya dan Rawalumbu.

Pemungutan suara lanjutan dikarenakan adanya kekurangan surat suara untuk calon legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat. Sehingga masyarakat yang harusnya mendapatkan 5 surat suara hanya mendapat 4 surat suara.

“Untuk di Kecamatan Rawalumbu ada sebanyak 17 TPS yang akan pemungutan suara lanjutan. Sedangkan di Mustikajaya ada 9 TPS,” kata dia, melalui siaran pers yang diterima Klik Bekasi, Selasa (20/2/2024).

Khusus untuk di Mustikajaya dari 9 TPS ada 1 TPS yang mengalami kekurangan semua jenis surat suara. Kekurangannya sebanyak 94 lembar untuk masing-masing surat suara.

“Khusus untuk 1 TPS di Mustikajaya mengalami kekurangan untuk semua jenis surat suara. Masing-masing kekuranganya 94 lembar,” kata dia.

Kekurangan surat suara juga ditemukan Bawaslu di Kecamatan Bekasi Timur. Temuan tersebut ada di TPS 86 Kelurahan Bekasi Jaya.

“Di Bekasi Timur kami temukan satu TPS mengalami kekurangan surat suara DPRD Kota Bekasi. Total surat suaranya sebanyak 78 lembar surat suara,” kata dia.

Sementara untuk pemungutan suara ulang dilakukan di 3 TPS di Kecamatan Bekasi Timur. Dua TPS di Kelurahan Aren Jaya dan 1 TPS di Kelurahan Duren Jaya.

Rekomendasi diberikan sebab Bawaslu menemukan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap diberikan surat suara. Ini terjadi di TPS 59 dan 172 Kelurahan Aren Jaya dan TPS 13 Kelurahan Duren Jaya.

“Jadi ada pemilih tidak terdaftar di daftar pemilih tetap tapi diberikan surat suaranya. Mereka diberikan 5 surat sama dengan pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap,” kata dia.

Bawaslu berharap rekomendasi pemungutan suara ulang maupun lanjutan bisa ditindaklanjuti KPU Kota Bekasi. Dengan berpedoman pada acuan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami Bawaslu tentunya berharap kepada KPU agar segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Tentunya dengan mempedomani aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.


*Foto: Proses perhitungan suara di salah satu TPS di Kota Bekasi

Tinggalkan komentar