Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua remaja putus sekolah berinsial D (16) dan R (17) di salah satu pabrik roti di kawasan Bekasi. Dua remaja tersebut kedapatan membawa 55 paket ganja sebesar 46.732,2 gram atau setara 46 Kg lebih. Demikian bunyi siaran pers BNN pada Selasa (2/12).
Dari keterangan yang dihimpun dari dua orang pelaku, barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial FAZ yang dikenalnya selama dua bulan belakangan karena satu ‘tongkrongan’. Mereka mengaku menjadi kurir narkoba lantaran butuh tempat tinggal.
FAZ berhasil diamankan petugas di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, saat berlibur dengan istrinya (27/11) lalu. Dari tangan tersangka, petugas menyita 11 gram narkotika jenis sabu yang dikemas menjadi 9 paket.
Dari pengembangan kasus, petugas BNN mengamankan seorang laki-laki berinisial AH alias B dan istrinya, TA di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, karena kedapatan menyimpan 992,6 gram ganja pada 26 November. Petugas juga mengamankan AS alias F yang merupakan anak tiri tersangka AH dan TA, di sebuah kamar dalam koper hitam terdapat 12 paket berisi ganja dengan berat mencapai 12.914,2 gram.
Dari pengakuan tersangka AH alias B, ganja tersebut ia peroleh dari seorang laki-laki berinisial JA alias J yang juga tinggal di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di rumah tersebut, petugas hanya mengamankan istri J, sedangkan JA alias J hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil analisa sementara petugas, meski para tersangka mengaku tidak saling mengenal, namun diduga mereka merupakan satu jaringan sindikat narkoba. Kini, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke BNN guna penyidikan lebih lanjut.
Mereka terancam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Ical/DTK)