Baru Sehari Dibuka, PPDB Online Kota Bekasi Diprotes PDIP

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tahun ajaran 2016 baru saja dibuka terhitung sejak hari ini, Senin (27/6) dan akan berakhir pada Kamis (30/6).

Pada pelaksanaan PPDB Online kali ini, Dinas Kota Bekasi membagi PPDB Online menjadi tiga jalur, yakni jalur reguler, jalur afirmasi atau siswa miskin dan jalur zonasi.

Untuk jalur reguler, Dinas Pendidikan menyediakan kuota 75 persen dari total daya tampung sekolah negeri baik tinggakt SMP atau SMA di Kota Bekasi. Dengan rincian 70 persen siswa Kota Bekasi dan 5 persen murid dari luar Kota Bekasi.

Para murid yang masuk melalui jalur reguler mesti mendaftar secara online dan akan bersaing dengan siswa lain.

Sementara itu untuk jalur zonasi, Dinas Pendidikan menyediakan kuota 10 persen. Jalur ini diperuntukan bagi mereka yang memiliki tempat tinggal dekat dengan lingkungan sekolah.

Setiap siswa yang mendaftar melalui jalur ini, nantinya akan diberikan skor tambahan oleh panitia. Makin dekat lokasi tinggal mereka dengan sekolah, maka skor yang didapat semakin tinggi.

Sama dengan jalur reguler, para siswa jalur ini juga harus mendaftar secara online dan akan bersaing dengan siswa lain di jalur yang sama.

Sedangkan untuk jalur afirmasi atau siswa miskin, Dinas Pendidikan menyediakan kuota sebesar 15 persen dari total daya tampung yang ada atau masing-masing sekolah 50 orang.

Para siswa yang masuk lewat jalur ini, mesti menunjukan bukti kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat.

Di jalur ini, siswa juga diwajibkan mendaftar melalui sistem online. Mereka akan bersaing dengan siswa miskin yang lain. Bagi mereka yang gagal di tahap ini, siswa diberikan pilihan untuk masuk ke sekolah swasta di sekitar lingkungan tempat mereka tinggal.

Siswa miskin yang tidak masuk di sekolah negeri, nantinya akan diberikan bantuan operasional siswa oleh Pemkot Bekasi. Sekitar Rp 6,5 miliar telah disiapkan oleh Pemkot Bekasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Rudi Sabarudin menjamin penerimaan murid baru tahun ajaran ini semakin transparan dan dapat dipantau oleh semua pihak melalui internet serta tidak akan ada lagi murid-murid titipan yang diterima ke sekolah tanpa mengikutu prosedur PPDB Online.

“Sejak pekan lalu, kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti operator, pihak sekolah, agar pelaksanaan PPDB tahun berjalan dengan lancar. Mudah-mudahan, selama empat hari pelaksanaan PPDB online Kota Bekasi tidak terkendala apa pun,” ujar nya, Senin (27/6).

Meski baru sehari digelar, PPDB Online langsung disambut protes. Protes tersebut datang dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kota Bekasi.

Melalui pernyataan sikap resmi yang disampaikan kepada wartawan, PDIP Kota Bekasi menilai PPDB Online telah melabarak aturan yang ada.

Pertama, pelaksanaan PPDB Online bertentangan dengan peraturan daerah (perda) nomor 13 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dalam hal ini pasal 18 ayat (7) yang mengatakan, “Wajib memperhatikan akses layanan pendidikan siswa miskin dalam rangka program wajib belajar 12 tahun”.

Sedangkan dalam praktiknya PDIP menilai, meski Pemkot Bekasi memberikan kuota 15 persen bagi siswa miskin akan tetapi hal itu masih jauh dari harapan.

Hal ini tidak lain karena data-data siswa miskin yang dimiliki Pemkot rentan disusupi karena tidak adanya transparansi dari Pemkot Bekasi. Dan itu bertentangan dengan asas PPDB Online yang bersifat transparan.

Pengurus DPC PDIP Kota Bekasi beserta pengurus PDIP tingkat kecamatan.
Pengurus DPC PDIP Kota Bekasi beserta pengurus PDIP tingkat kecamatan.

“Siapa-siapa yang masuk dalam kuota siswa miskin kita masyarakat tidak tau. Sebab Pemkot sampai saat ini tidak pernah membuka ke publik. Ini sangat rentan disusupi, bisa jadi banyak nama-nama siluman,” kata Juru Bicara DPC PDIP Kota Bekasi, Nico Godjang, saat memberikan keterangan pers di kantor DPC PDIP Kota Bekasi, Senin.(27/6).

Kedua, PPDB Online bertentangan dengan peraturan gubernur (Pergub) No.50 Tahun 2015.

Dalam Pergub disebutkan kuota siswa miskin sebesar 20 persen tapi di Kota Bekasi hanya 15 persen. Pada dasarnya, PDIP tidak mempersoalkan besaran kuota, yang dipermasalahkan PDIP, bagaimana siswa miskin bisa bersekolah terutama di sekolah negeri.

“Bukan kuota yang kami soal, tapi bagaimana semua siswa miskin bisa diakomodir. Kalau misal kebutuhannya lebih dari 20 persen ya harus tetap ditampung oleh Pemkot Bekasi. Selama sekolah negeri bisa menampung, tampung di negeri. Tapi yang terjadi ini dipatok 15 persen, ” tandasnya.

Dengan fakta tersebut, PDIP mendesak Wali Kota Bekasi untuk bisa melakukan perubahan dalam proses PPDB Online yang saat ini tengah berlangsung.

“Tidak masalah ada perubahan. Toh semua di tangan Wali Kota Bekasi. Toh PPDB payungnya sebatas peraturan Wali Kota yang tidak perlu persetujuan dewan,” kata dia.

PDIP juga sudah melayangkan surat kepada Wali Kota Bekasi dan pimpinan DPRD Kota Bekasi untuk beruadiensi membahas PPDB Online.

PDIP sendiri bakal memantau proses PPDB Online sampai masa penutupan dan sesudahnya untuk memastikan siswa miskin benar-benar bisa bersekolah dan PPDB bebas kecurangan. PDIP saat ini bahkan sudah menyiagakan seluruh pengurusnya di tingkat Kecamatan dan Kelurahan untuk bergerak memantau jalannya proses PPDB Online. Dalam jumpa pers selain dihadiri unsur DPC dalam hal ini Nico Godjang, hadir pula Reynold Tambunan anggota fraksi PDIP DPRD Kota Bekasi serta dua unusr pengurus kecamatan, yaitu Ketua PAC Bekasi Timur, Taufik Hidayat dan Bendahara PAC Bekasi Selatan, David.

“Ini soal nasib warga miskin. Tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik PDIP. Dan ini memang menjadi konsen kami, seperti pada tahun sebelumnya,” pungkasnya.(Ical)

Tinggalkan komentar