Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bekasi bakal mengkaji ulang keberadaan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Bekasi. Hal ini dilakukan seiring dengan keberadaan perda yang kurang maksimal dan tidak sesuai dengan konteks kekinian.
“Nanti kita akan bedah dan kaji, perda mana saja yang memang tidak efektif dan tidak sesuai dengan konteks hari ini. Dari situ nanti kita revisi perda yang ada, kalau memang gak relevan ya sudah kita hapuskan,” ujar Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Bekaisi, Abdul Muin Hafied.
Menurutnya, kebaradaan perda yang ada harus bisa efektif dan efisien, sehingga menghasilkan manfaat bagi pemerintah daerah.
“Yang jelas semua atura harus memberikan manfaat. Itu baru bisa disebut efektif dan efisien,” kata dia.
Adapun berkaitan dengan kritik dari masyarakat terhadap mandulnya peraturan daerah yang ada, ia mengatakan, hal itu menjadi tantangan eksekutif.
“Tugas eksekutif menjalankannya, itu tantangan yang mesti dijawab oleh mereka,” pungkasnya. (Ical)