Sebanyak 52 pengusaha limbah se-Indonesia meminta Mentri Kehutan dan Lingkungan Hidup (KLH), siti Nurbaya untuk bisa menemui mereka guna membahas larangan pemanfaatan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) untuk bahan industri semen.
Menurut Direktur PT Logam Jaya Abadi, Maruli Parapat mengatakan, pembahasan tersebut perlu dilakukan sebabanya larangan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup merugikan para pengusaha limbah.
“Dengan adanya larangan ini jelas merugikan kami para pengusaha limbah. Sebab limbah kami tidak lagi bisa diterima oleh perusahaan semen selaku pihak yang memanfaatkan limbah B3,” ujar Maruli Parapat, dalam keterangan persnya, Kamis (18/12) di Bekasi.
Dijelaskan olehnya, larangan tersebut kata dia, buntut dari audit selama 4 hari yang dilakukan oleh Kementrian terhadap salah satu perusahaan semen di Indoensia yang memanfaatkan limbah B3.
“Setelah audit dilakukan, kementrian memutuskan pihak perusahaan tidak lagi diperbolehkan memanfaatkan limbah B3,” kata dia.
Dikatakan Maruli, kebijakan tersebut terbilang janggal, sebabnya selama ini perusahaan semen yang bersangkutan sudah memanfaatkan limbah B3 selama bertahun-tahun dan tidak pernah bermasalah.
“Selama ini gak pernah ada masalah. Bahkan perusahaan bersangkutan mendapat peringkat hijau atau bisa dikatan bagus. Apalagi mereka telah mengembangkan teknologi Co-Processing yang ramah lingkungan,” kata dia.
Sementara itu, Halimin, salah satu pengusaha limbah di kawasan Jakarta mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut ia mengklaim telah dirugikan, aturan itu juga mengancam usaha yang ia geluti selama ini.
“Kita ini kan punya kontrak dengan perusahaan semen begitu juga dengan perusahaan penghasil limbah. Kalau kemudian di tengah jalan berhenti pengerjaan tentunya ada resiko yang mesti kita tanggung akibat dari kontrak yang sudah kami sepakati,” kata dia.
Karenanya Halimin, bersama rekan-rekannya mendesak Mentri untuk bisa menemui mereka membahas persoalan tersebut dalam waktu dekat.
“Kami harus segera ketemu membahas ini secepatnya. Sebab ini menyangkut nasib kami para pengusaha limbah. Kami semua berharap larangan ini bisa dicabut karena merugikan. Toh selama ini apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan Permen 18 tahun 1999,” kata dia.
Jika dalam waktu dekat Mentri belum juga berkenan menemui para pengusaha limbah, mereka mengancam akan membawa limbah mereka ke kantor Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
“Kita akan sumbangkan limbah kami semua masing-masing dua truk ke kantor kemenrian jika tidak segera ada respon,” kata Dodi, salah satu pengusaha limbah.
Larangan tersebut sudah berjalan hampir dua bulan. Selama pemberlakuan larangan itu, sudah ada sebanyak 2 juta ton limbah di Jabotabek yang didiamkan begitu saja.
“Kalau didiamkan begitu saja itu kan membahayakan, ini harus dipertimbangkan juga oleh Mentri,” pungkas Maruli Siregar. (Ical)