Komisi A DPRD Kota Bekasi dalam beberapa hari terakhir begitu getol menyoroti Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan sampah antara Pemrpov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi.
Dimana menurut Komisi A DPRD Kota Bekasi banyak pasal dalam perjanjian yang dilanggar oleh DKI Jakarta sehingga perlu ditinjau ulang.
Komisi A DPRD Kota Bekasi seolah lupa, bahwa saat ini pengelolaan sampah milik Pemkot Bekasi justru membutuhkan perhatian ekstra.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu milik Pemkot Bekasi misalnya, saat ini kondisinya overload. Butuh pengadaan lahan baru agar sampah yang ada bisa tertampung.
Ironisnya, Komisi A DPRD Kota Bekasi justru seakan abai dan lebih sibuk dengan urusan rumah tangga daerah lain.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi, Uri Huryati mengatakan, apa yang dilakukan Komisi A saat ini juga salah satu rangkaian untuk memecahkan permasalahan sampah di Kota Bekasi salah satunya berkenaan dengan habisnya lahan TPA Sumurbatu milik Pemkot Bekasi.
Melalui dorongan perbaikan kerja sama yang dilakukan Komisi A, nantinya Komisi A ingin DKI bisa menerima sampah dari Kota Bekasi.
“Nah salah satu target yang ingin kami capai, yaitu bagaimana DKI Jakarta juga mau menampung sampah dari Kota Bekasi di TPST Bantargebang milik mereka,” ujarnya.
Uri menegaskan, bahwa tidak ada target lain yang ingin diraih oleh Komisi A DPRD Kota Bekasi selain adanya perbaikan dalam hal kerja sama pengelolaan sampah.
“Target kami semata-mata murni melakukan perbaikan. Tidak ada target lain selain itu,” pungkasnya.(Ical)