Pemkot Bekasi kembali melakukan penertiban lapak Pedagang Kakil Lima di Jalan Muhammad Yamin, Pasar Baru Bekasi, Senin (15/9) pagi. Penertiban dilakukan lantaran masih ada PKL yang masih berjualan setelah ditertibkan, Minggu (14/9). Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi langsung turun di lapangan untuk memimpin penertiban tersebut,
Rahmat mengatakan, PKL tersebut ditertibkan lantaran menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan. Padahal menurutnya, berdasarkan peraturan daerah (perda) nomor 10 tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) hal itu tidak dibolehkan.
“Alhamdulillah penertiban awal ini yang dilakukan kemarin, (14/9) berjalan dengan baik dan tidak ada perlawanan dari para PKL. Kita sekarang ini berupaya menegakkan proses hukum hukum. Niatan baik ini juga merupakan kepastian hukum. Karena jalan bukan untuk kegiatan berjualan pedagang kaki lima tapi fungsinya saran trasportasi arus barang, orang dan kegiatan perekonomian lainnya,” ungkap Rahmat Effendi.
Dia mengatakan, bahwa penertiban tidak hanya dilakukan di Pasar Baru semata. PKL di daerah lain yang kedapatan menggunakan bahu jalan dan trotoar juga akan ditertibkan oleh Pemkot Bekasi. Sepeti PKL di Jalan I Gusti Ngurah Rai Bekasi Barat serta di depan Pasar Pondokgde.
“Kita akan lakukan di depan pasar Pondok Gede, itu sudah akut, dan di jalan I Gusti Ngurah Rai, kita ikutkan Danpom,” ucap Rahmat Effendi.
Usai penertiban PKL di Pasar Baru pria yang akrab disapa Pepen tersebut mengatakan, akan berupaya membangun komunikasi lewat Dinas Perekonomian Rakyat dengan para Ketua Kelompok PKL Pasar Baru hingga muncul kesepakatan bersama yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
“Kita pun akan melakuan sejumlah langkah hukum bersama unsur Muspida terhadap para oknum yang memiliki kepentingan. Sekarang ini para pedagang kita telah siapkan berjualan di dalam Pasar Baru.
Persoalan nanti penataanya ada manajemen perpasaran,” pungkasnya. (Goeng)