AJI Jakarta Desak Polisi Serahkan Kasus Wartawan Randy ke Dewan Pers

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak pihak Polresta Kota Bekasi untuk segera menyerahkan kasus wartawan Radar Bekasi, Randy Yasetiawan yang dituding melakukan pencemaran nama baik oleh Ketua DPC PAN Bekasi Utara, Iriansyah ke Dewan Pers.

Menurut Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim, mengatakan, sengketa antara Randy dan Iriansyah merupakan kasus sengketa pemberitaan sehingga AJI meminta kepolisian menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menangani kasus sengketa pemberitaan tersebut.

“Ketidakpuasan atau keberatan terhadap berita, harus diselesaikan lewat mekanisme hak jawab dengan memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik narasumber atau pembaca. Pasal 5 UU Pers mewajibkan media yang bersangkutan wajib memuat hak jawab tersebut secara proporsional,” ujarnya, melalui liris yang diterima redaksi, Jumat (10/4).

Selain UU Pers kata dia, Kepolisian Resort Kota Bekasi Kota harus memproses kasus sengketa pemberitaan berdasarkan nota kesepahaman antara Kepala Kepolisian RI denganĀ  Dewan Pers.

“Di dalam nota kesepahaman nomor 01/DP/MoU/II/2012 dan 05/II/2012 itu, Kepolisian memproses laporan pengadu dengan berkonsultasi kepada Dewan Pers hingga sengketa pemberitaan ini selesai,” kata dia.

AJI juga mengajak masyarakat, termasuk para politikus, untuk menyelesaikan setiap sengketa pemberitaan dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana telah diatur di dalam UU Pers, bukan melaporkan jurnalis dengan pasal pencemaran nama baik.

“Jangan sedikit-sedikit lapor, ada mekanismenya mari kita tempuh sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tandasnya.

Seperti diketahui, Kamis (9/4) Randy dipanggil pihak Polres Kota Bekasi berdasarkan laporan yang dibuat oleh Iriansyah dimana Randy dituding melakukan pencemaran nama baik lantaran pemberitaan yang dibuat olehnya di koran tempatnya bekerja. Namun Randy yang didampingi rekan-rekan jurnalis dan kuasa hukumnya menolak untuk diperiksa.

Sebelumnya, beberapa bulan yang lalu, Sehari setelah pemuatan berita yang memuat Iriansyah sebagai narasumber, Randy dikeroyok oleh tiga orang di Rumah Makan Arraunah, Jalan Serma Marzuki, Margajaya, Bekasi Selatan. Pengeroyokan ini disaksikan oleh Ketua DPD PAN Kota Bekasi Faturahman Daud dan Iriansyah.

Berkenaan dengan itu, Kepolisian Resort Kota Bekasi Kota telah menetapkan dan menahan dua tersangka yang mengeroyok Randy, tapi sampai kini mereka belum diadili.(Ical)

Tinggalkan komentar