Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli bersama Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat mengunjungi rumah almarhum Tutik Anitasari. Tutik merupakan salah satu korban insiden kecelakaan kereta api di Bekasi Timur.
Keduanya berkunjung ke rumah almarhum Tutik yang beralamatkan di Perumahan Depsos, Kabupaten Bekasi, Senin, 4 Mei 2026. Serta berkesempatan langsung bertemu dengan suami Tutik bernama Aji.
Dalam kesempatan tersebut keduanya menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Tutik. Sekaligus memberikan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada waris Tutik yaitu sang suami.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam kesempatan tersebut mendoakan keluarga yang ditinggal tabah. Serta mendoakan anak dari Tutik Anitasari bisa mendapatkan pendidikan layak dan memadai sehingga di masa depan bisa menjadi kebanggaan keluarga.
“Kita doakan Mas Aji dan keluarga tabah menerima musibah ini. Dan kedua orang anaknya mendapat pendidikan layak dan memadai sehingga kelak menjadi kebanggaan keluarga,” katanya, Senin, 4 Mei 2026.
Ia juga menegaskan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Minimal untuk kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga menghimbau agar perusahaan untuk memastikan semua karyawan atau pekerja ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab dengan menjadi peserta, pekerja akan mendapat santunan baik saat terjadi kecelakaan kerja atau kematian.
Bahkan kata dia, santunan tidak hanya diterima saat terjadi kecelakaan di tempat kerja. Tapi saat yang bersangkutan berada dalam perjalanan baik saat berangkat kerja maupun pulang kerja.
“Kita terus mengimbau perusahaan untuk memastikan semua karyawan, semua pekerjanya untuk ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena santunannya itu nanti, kecelakaan kerja, kematian, akan dicover akan ditanggung mulai berangkat dari rumah, di tempat kerja atau saat pulang kerja,” katanya.
Menaker juga memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan. Yang telah telah bergerak cepat dalam memberikan santunan kepada para korban.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga menegaskan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan wajib bagi pekerja formal. Oleh karena itu pihaknya terus mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan.
Ia juga berharap jika ada pekerja statusnya jelas dalam artian pekerja formal bisa membuat laporan ke Kemenaker. Jika oleh perusahaan tempatnya bekerja tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Tentu kita berharap kalau ada teman-teman pekerja yang status hubungan kerjanya itu jelas formal, dia belum diikutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa melaporkan ke kami. Dan tentunya ada sanksi,” katanya.
Pihaknya juga terus mendorong pekerja berstatus informal untuk ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif. Minimal untuk kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Sementara itu Dirut BPS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Tutik Anitasari. Pihaknya juga menegaskan bergerak proaktif untuk memproses pencairan santunan.
Ia menjelaskan, bahwa santunan kepada ahli waris harusnya sudah bisa dicairkan Minggu lalu. Hanya saja hal itu tertunda dikarenakan sang suami tengah memakamkan almarhum Tutik di Wonogiri.
Pada kesempatan tersebut, ia juga sekaligus menegaskan santunan telah diterima ke rekening sang suami. Kepastian ia dapat setelah mengecek langsung rekening yang bersangkutan.
“Saya pribadi sudah mengecek langsung ke rekening beliau. Sudah masuk ke rekening beliau dan sudah diterima,” katanya.
Adapun total santunan yang diberikan jumlahnya sebesar Rp435.624.820 dengan rincian, Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Rp235.238.400,. Dan Santunan Berkala Rp12 juta, Santunan Pemakaman Rp10 juta, Santunan Jaminan Hari Tua Rp11.886.000 dan Beasiswa untuk 2 orang anak Rp166.500.000.
Ia menjelaskan untuk beasiswa akan diberikan kepada anak pertama Tutik yang saat berusia 9 tahun. Yang bersangkutan akan diberikan beasiswa dari kelas 4 SD hingga perguruan tinggi dengan nilai Rp79 juta.
Sedangkan untuk anak pertama yang saat ini berusia 1 tahun beasiswa senilai Rp87 juta. Akan diberikan mulai yang bersangkutan sekolah TK hingga perguruan tinggi.
“Beasiswa akan diberikan setiap tahunnya, kami juga akan terus memonitor perkembangan putra dan putri almarhum. Semoga ini akan bisa membantu menyiapkan putra putri Mas Aji menjadi yang terbaik,” ujarnya






