Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin serahkan santunan kepada salah seorang keluarga korban kecelakaan kereta api meninggal dunia. Korban tersebut bernama Nur Ainia Eka Rahmadhyana yang merupakan warga Kabupaten Bekasi, Kamis, 30 April 2026.
Cak Imin biasa disapa menyerahkan santunan langsung ke kekediaman korban di Perumahan Griya Asri, Kabupaten Bekasi. Santunan sendiri langsung diterima ayah kandungnya, Harry Marwata selaku ahli waris.
Adapun santunan tersebut bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan yang jumlahnya mencapai Rp340 juta. Dengan rincian Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp277 juta dan Santunan Berkala Rp12 juta.
Kemudian bantuan pemakaman Rp10 juta, Bantuan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp40 juta. Serta Bantuan Jaminan Pensiun Per Tahun Rp4,9 Juta.
Dalam kesempatan tersebut, Cak Imin menyampaikan duka cita atas kepergian Nur Ainia serta mendoakan keluarga yang ditinggalkan agar diberikan kesabaran. Sekaligus mendoakan yang terbaik bagi Nur Ainia.
Ia juga sekaligus memuji sosok Nur Ainia. Yang merupakan sosok pekerja keras dan juga pejuang keluarga.
“Pertama-tama saya dan keluarga besar Kemenko PM mengucapkan duka cita yang mendalam kepada keluarga. Dan mendoakan semua yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan Nur Ainia pasti khusnul khotimah karena almarhum pejuang keluarga,” katanya, saat mengunjungi kediaman Nur Ainia di Bekasi, Kamis, 30 April 2026.
Cak Imin juga menegaskan, pemberian bantuan atau santunan merupakan bukti bahwa perlindungan sosial yang dilaksanakan negara berjalan dengan baik. Pihaknya juga sekaligus mengapresiasi Kompas TV sebagai perusahaan tempat Nur Ainia bekerja yang telah komitmen memberikan perlindungan sosial bagi pekerjanya.
Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan. Yang telah bergerak cepat menyalurkan hak-hak Nur Ainia selaku peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Terimakasih kepada Kompas TV sebagai perusahaan yang komit dalam memberikan perlindungan sosial. Terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyiapkan dengan cepat dan sudah diterima dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat mengatakan, pihak BPJS Ketenagakerjaan langsung bergerak cepat saat insiden terjadi. BPJS Ketenagakerjaan pada insiden kecelakaan kereta api proaktif tanpa menunggu laporan.
“Pada saat kejadian, kami langsung datang ke lokasi mendata seluruh peserta termasuk Nur Ainia. Dengan bantuan Kompas dan proses administrasi dari Pemkab Bekasi maka kami bisa cairkan tidak lebih dari 2 kali 24 jam,” katanya, yang juga hadir di rumah Nur Ainia di Bekasi, Kamis, 29 April 2026.
Pihaknya menambahkan, Nur Ainia berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja selain Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Sebab yang bersangkutan terindentifikasi meninggal saat dalam perjalanan pulang bekerja menuju rumah.
Ia juga memastikan, apa yang diterima Nur Ainia juga berlaku bagi korban lain yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Para korban yang saat ini dirawat mendapatkan pelayanan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Pelayanan yang kami berikan adalah totalitas sampai dengan sembuh. Tentunya sesuai dengan indikasi medis,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan juga menjamin para korban yang tidak bisa bekerja selama perawatan tetap mendapat gaji. Sama dengan gaji yang selama ini didapat setiap bulannya sesuai dengan yang didaftarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Hary Marwata mengatakan, sebagai ahli waris Nur Ainia pihaknya mengaku tidak sama sekali mengurus pengajuan klaim. Justru pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri yang datang ke rumahnya untuk membantu proses pengurusan klaim.
“Semua sudah cair semua, kita tidak perlu mengurus. BPJS sendiri yang datang ke rumah untuk membantu, kami tinggal tanda tangan saja,” ujarnya
Sekadar informasi, Nur Ainia merupakan salah satu korban meninggal dunia pada insiden kecelakaan kereta di Bekasi Timur. Sebelum meninggal Nur Ainia hendak perjalanan pulang ke rumah selepas pulang kerja dari Kompas TV.






