Pelaku penipuan kontrakan fiktif di Kota Bekasi, K dan Y berhasil dibekuk Polres Metro Bekasi Kota. Mereka ditangkap setelah menipu sebanyak 77 orang korban dengan total kerugian sementara mencapai Rp4,1 miliar.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku K ditangkap di Cilacap. Sementara rekannya Y ditangkap di Kota Bekasi.
Ia menambahkan, dua orang pelaku ini melakukan aksi penipuan sejak Juni 2023 hingga Juni 2025. Modus penipuan yang mereka lakukan yakni dengan cara membuat promosi di facebook.
Setelah promosi dilakukan, pelaku lantas mengajak para korban untuk melihat langsung rumah kontrakan yang dijanjikan termasuk sebidang tanah. Di mana lokasi atau alamatnya berada di Kampung pulo gede RT 04 RW 11, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Bukan itu saja, untuk meyakinkan aksinya, pelaku menunjukan Girik Letter C sebagai bukti kepemilikan tanah. Setelah itu, barulah para korban menyetor uang ke pelaku dengan nilai Rp60 juta hingga Rp70 juta.
“Setelah uang diterima, para pelaku meminta korban bersabar dengan alasan kontrakan sedang terisi. Namun setelah menunggu lama dan tidak ada kejelasan barulah korban membuat laporan,” kata dia, dalam sesi jumpa pers di Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (25/7/2025).
Parahnya, pelaku menjual kontrakan fiktif bukan pada satu orang saja melainkan ke banyak orang. Total korbannya saat ini diketahui mencapai 77 orang berdasarkan 28 laporan yang masuk ke pihak Kepolisian.
Selain itu, diketahui pula bahwa kontrakan maupun tanah yang dijanjikan pelaku bukanlah milik mereka. Melainkan milik kakak kandung pelaku berinisial K.
“Rumah kontrakan yang dijanjikan kepada para korban ini merupakan milik kaka pelaku. Sedangkan sang kakak tidak tahu kalau rumah miliknya ini digunakan untuk aksi penipuan oleh sang adik,” kata dia.
Rumah kontrakan oleh sang Kakak akhirnya dihancurkan dan kini rata dengan tanah. Ini dilakukan agar tidak lagi ada orang yang menjadi korban penipuan pelaku.
“Pelaku disangka dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP. Adapun ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, para korban penipuan kontrakan fiktif di Kota Bekasi meminta pelaku K dan Y dihukum berat. Pasalnya para korban sudah sangat dirugikan dan kesal atas aksi pelaku.
Salah seorang korban bernama Ani Kusniyati tidak terima jika pelaku dihukum ringan. Sebab ia sudah kehilangan uang yang jumlahnya tidak sedikit bagi dia dan suaminya.
Apalagi kata dia, uang miliknya yang raib itu didapat dengan jerih payahnya dan suaminya selama berpuluh tahun. Sehingga hukuman ringan untuk para pelaku seolah tidak adil.
“Saya tidak terima kalau pelaku ini dihukum ringan, mereka harus dihukum berat. Masa sudah salah begini cuma dihukum ringan,” kata dia, saat dijumpai di Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (25/7/2025).
Hal senada juga disampaikan korban lainnya bernama Titik Suparni yang minta pelaku dihukum berat. Sebab jumlah orang yang menjadi korban tidak sedikit.
“Harus diperberat hukuman untuk pelaku karena korbannya banyak. Dan nilai kerugiannya juga besar masing-masing korban berbeda,” kata dia.