Polres Bekasi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor di Masjid

Dua orang pencuri sepeda motor masing-masing berinisial SC dan MR dibekuk Polres Metro Bekasi Kota. Keduanya diamankan petugas lantaran mencuri sebuah sepeda motor di sebuah Masjid di Bekasi pada 1 Februari 2025.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, pelaku beraksi saat korban masuk ke masjid untuk Sholat. Saat itulah keduanya segera menjalankan aksinya.

Pelaku SC berperan sebagai eksekutor yang mengambil motor. Sementara MR berperan sebagai joki yang mengendarai motor sambil mengawasi kondisi sekitar.

“Berdasarkan dari pengakuan pelaku SC merupakan residivis. Yang bersangkutan pernah melakukan kejahatan serupa selama dua kali di wilayah Kota Bekasi,” kata dia saat menggelar jumpa pers di Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (19/2/2025).

Ia menambahkan, dua orang pelaku dibekuk di rumah kontrakan pada Selasa (18/2/2025) sore. Sementara dari keterangan para pelaku mereka menjual motor hasil curiannya ke daerah Karawang.

Motor dijual dengan harga Rp2.500.000. Adapun uang hasil penjualan motor mereka gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.

“Pelaku kita amankan di rumah kontrakan. Kemudian dari keterangan pelaku diketahui motor hasil curian di jual ke daerah Karawang dan saat ini tengah kita dalami,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan. Serta Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan.

Tinggalkan komentar