Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi mencatat sedikitnya ada 500 perusahaan di Kota Bekasi yang menggunakan air tanah.
Menurut Kepala BPLH Kota Bekasi, Dadang Hidayat mengatakan, 500 perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang sudah memiliki izin pemanfaatan air tanah.
Disamping itu, perusahaan yang ada juga membayar pajak air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah (perda) tentang pajak air tanah.
“Ada sebanyak 500 perusahaan yang tercatat di kami menggunakan air tanah,” ujarnya, belum lama ini.
Dijelaskan olehnya, selain membayar pajak air tanah, perusahaan bersangkutan diwajibkan membuat sumur-sumur resapan untuk memperbaiki kandungan cadangan air tanah.
“Sebagai gantinya mereka kami minta membuat sumur resapan,” kata dia.
Dia juga menambahkan, di luar 500 perusahaan yang menggunakan air tanah, BPLH tidak lagi memberikan izin bagi perusahaan lain.
“Yang lain ya kami sarankan memakai air PDAM,” kata dia.
Sementara saat ditanya perusahaan mana yang menggunakan air tanah, perusahaan tersebut rata-rata yang ada di wilayah Bantargebang.
“Karena di Bantargebang tidak ada saluran PDAM ya terpaksa mereka menggunakan air tanah,” pungkasnya. (Ical)