16 partai politik di Kota Bekasi dinyatakan harus melakukan perbaikan Laporan Aawal Dana Kampanye (LADK). Pasalnya masih ditemukan kesalahan dalam hal administrasi.
Kesalahan administrasi tesebut meliputi salah pengetikan judul kegiatan dan kesalahan lainnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memberikan waktu perbaikan mulai 8 hingga 12 Januari 2024.
Anggota KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari mengatakan, semua partai sudah menyerahkan LADK tepat waktu. Hanya saja KPU menilai bahwa LADK yang ada mesti diperbaiki.
“Semua partai sudah menyerahkan LADK tepat waktu. Mereka kami kasih kesempatan untuk perbaikan, karena memang harus diperbaiki,” kata dia, Selasa (9/1/2024).
Ia menambahkan, hanya ada satu partai yang tidak perlu perbaikan. Yaitu Partai Amanat Nasional (PAN).
LADK partai tersebut dinyatakan KPU sudah memenuhi persyaratan. Namun demikian, tidak masalah jika PAN ingin melakukan perbaikan.
“Total partai peserta 17 dan PAN satu-satunya partai yang tidak perlu melakukan perbaikan. Tapi kalau mau melakukan perbaikan silahkan saja, masih ada waktu sampai tanggal 12 Januari,” ujarnya mengakhiri.
*Foto: Kantor KPU Kota Bekasi