Berita  

Tersangka Korupsi, Staf Ahli Wali Kota Bekasi Ditahan

Avatar photo

Staf Ahli Wali Kota Bekasi Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Roro Yoewati resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi, Jumat (18/3/2016) siang.

Berada di dalam mobil di depan kantor Kejaksaan Bekasi, Jalan Veteran, Bekasi Selatan, Roro segera dibawa petugas ke Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bekasi Ferly Sarkowi saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut. “Benar, sudah tersangka dan ditahan,” kata Ferly singkat saat dihubungi, Jumat.

Sebelumnya, ia juga menjelaskan kepada wartawan bahwa kasus Roro sudah masuk penyidikan, setelah memeriksa para saksi. “Dalam menetapkan tersangka, kami sudah berhati-hati untuk menghindari pra peradilan,” katanya.

Kejaksaan menetapkan Roro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Diklat Pra Jabatan yang dilaksanakan pada tahun 2009. Saat itu Roro menjabat sebagai Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi.

Diklat Prajab golongan I, II dan III itu diikuti sekitar 1.500 pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Bekasi dan menelan anggaran Rp 8 miliar.

Dalam kegiatan itu, Roro yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen, menggandeng Wing Pendidikan Teknik dan Pembekalan (Wingdiktekkal) TNI AU Bandung.

Awalnya, semua proses pembayaran kepada pihak kedua dilakukan melalui rekening instansi. Namun, beberapa waktu kemudian, Roro menerima uang miliaran rupiah di rekening pribadinya.

Uang yang mengendap di rekening Roro itulah yang kemudian menyeretnya ke kejaksaan. Selama proses hukum, Roro sempat dipindah jabatannya dari BKD menjadi Camat Pondok Melati. Terakhir, ia staf ahli wali kota. (Res)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *