Target Pajak Hiburan di Kota Bekasi Dikurangi Rp2,7 Miliar

Pemerintah Kota Bekasi berencana menurunkan besaran target pajak hiburan tahun 2015 pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2015.

Berdasarkan data Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun anggaran 2015, penurunan pajak hiburan direncanakan mencapai Rp2.720.708.900.

Dengan turunnya target, maka pajak hiburan yang pada APBD murni tahun 2015 dipatok sebesar Rp29.252.268.800 akan menyusut menjadi Rp26.531.559.900 pada APBD Perubahan tahun anggaran 2015.

Adapun jenis-jenis pajak hiburan yang mengalami penuruan antaralain, pajak bioskop dari target awal Rp19.769.800.800 turun menjadi 17.482.869.100. Pajak pagelaran kesenian dari target awal Rp65.280.000 turun sebesar Rp49.832.700. Pajak permainan bilyar, golf, boling juga mengalami penurunan, dari target awal Rp159.823.700 turun menjadi Rp98.628.000. Pajak panti pijat dan spa juga mengalami penurunan, dari target awal Rp5.918.356.700 menjadi Rp3.437.408.700.

Meski beberapa jenis pajak hiburan turun, ada pulu jenis pajak hiburan yang mengalami kenaikan. Salah satunya pajak pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan. Dari target awal Rp1.035.856.600 naik menjadi Rp2.158.007.000.

Begitu juga dengan pajak karaoke dan klub malam yang juga mengalami kenaikan. Dari target Rp2.303.151.000, sektor pajak ini naik menjadi Rp.3.304.814.400. (Ical)

Tinggalkan komentar