Berita  

Sengketa Lahan Pasar Semi Induk Pondokgede, DPRD Bekasi Fokus Solusi Terbaik

Avatar photo
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary.

Komisi II DPRD Kota Bekasi fokus mencari solusi terbaik dalam kasus sengketa lahan Pasar Semi Induk Pondokgede. Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat adanya sengketa tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary mengatakan, saat ini sengketa lahan tersebut melibatkan tiga pihak. Yaitu Pemkot Bekasi, PT Kerta Mukti Persada selaku pengembang pasar dan pihak ahli waris selaku pemilik lahan atau tanah.

Dari tiga pihak yang bersengketa tersebut, Komisi II telah memanggilnya dan mendengarkan suara masing-masing pihak. Namun demikian, Komisi II belum bisa memutuskan rekomendasi apa yang akan dikeluarkan terkait permasalahan tersebut.

“Komisi II nantinya akan mendorong apa yang menjadi rekomendasi terbaik terhadap permasalahan tersebut. Kami akan cari win-win solution,” kata dia, usai menerima audiensi ahli waris pemilik lahan Pasar Semi Induk Pondokgede di DPRD Kota Bekasi, Kamis (9/10/2025).

Belum adanya rekomendasi, karena Komisi II mengedepankan aspek kehati-hatian. Yang tujuan agar semua pihak yang bersengketa tidak ada yang dirugikan.

Ia menjelaskan, jika merujuk hasil Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung atas sengketa lahan tersebut, maka seharusnya Pemkot Bekasi bertanggung jawab. Yakni kepada pihak ahli waris dengan mengembalikan lahan Pasar Semi Induk Pondokgede sesuai putusan PK termasuk memberikan ganti rugi.

Hanya saja kata dia, hal itu akan menimbulkan masalah baru mengingat Pemkot Bekasi memiliki Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak pengembang. Sehingga, jika Pemkot Bekasi dengan serta merta mengembalikan lahan kepada ahli waris, maka Pemkot Bekasi mesti mengganti rugi kepada pengembang.

“Opsi ini merugikan, karena Pemkot Bekasi harus mengeluarkan uang untuk ganti rugi kepada pengembang. Sedangkan di lain sisi, lahan sengketa tetap menjadi milik ahli waris,” kata dia.

Sehingga dalam kasus ini kemudian muncul opsi agar lahan sengketa dibeli oleh Pemkot Bekasi. Dengan begitu, kerjasama Pemkot Bekasi bisa berjalan dan konflik dengan ahli waris bisa terselesaikan.

“Kalau seandainya dibeli lahannya, maka masalah dengan pengembang maupun ahli waris selesai. Pemkot Bekasi jelas akan punya aset berupa tanah dan bangunan Pasar Semi Induk Pondokgede,” ujarnya.

Sementara itu Juru Bicara Ahli Waris, Agustin berharap Pemkot Bekasi menjalankan keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Yang isi putusannya mengembalikan lahan seluas 4.500 meter persegi kepada ahli waris dalam keadaan bersih.

“Kami sudah berseteru di pengadilan dari mulai Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali dan kami memang. Kami mengadukan ke DPRD agar apa yang menjadi hak kami bisa segera dipenuhi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *