Opini  

Putusan MK Wartawan Tidak Bisa Dikiriminalisasi 

Avatar photo
Naupal Al Rasyid, SH., MH Selaku Direktur LBH Fraksi 98.

Masalah profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang menghangat kembali setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan MK juga menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.” (Kompas.com, 19 Januari 2026).

Duduk perkara dan petitum dari permohonan uji materi dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dilakukan untuk Pasal 8 UU Pers. Pasal ini, berisi jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Iwakum menilai pasal itu belum menjelaskan secara rinci bentuk perlindungan hukum tersebut dan meminta mahkamah konstitusi menegaskan bahwa kerja kewartawanan tidak bisa dibawa ke ranah pidana atau perdata.

Dalam ketentuan Pasal 8 UU Pers yang menyatakan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap jaminan atas kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara yang berdasarkan kedaulatan rakyat.

Namun, Pasal 8 UU Pers tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental saja, melainkan harus dimaknai sebagai pengakuan dan penegasan bahwa produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi terhadap hak konstitusional warga negara. Khususnya, hak atas kebebasan menyatakan pendapat dan hak untuk memperoleh serta menyebarluaskan informasi kepada publik dan masyarakat. Hal ini, mengingat fungsi strategis pers dalam menjamin transparansi, akuntabilitas dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara di Indonesia.

Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan dalam pertimbangan putusan MK, perlindungan hukum terhadap wartawan seharusnya melekat pada setiap tahapan kegiatan/kerja jurnalistik, mulai dari proses pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian, penerbitan dan penyebarluasan berita kepada publik/masyarakat. Sepanjang seluruh rangkaian dan tahapan kegiatan dimaksud dilakukan secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana wartawan tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai subjek hukum yang secara serta-merta dengan mudah langsung dapat dikenai sanksi pidana, gugatan perdata maupun tindakan kekerasan/intimidasi.

Oleh karena itu, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma yang menjadi dasar (safeguard norm) agar profesi wartawan atau jurnalis tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi, baik yang dilakukan oleh aparat negara maupun oleh masyarakat lainnya. (teraslampung.com, 19 Januari 2026).

Dalam hal ini, pemaknaan putusan MK dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers.

Baik itu, berkenaan dengan gugatan, laporan dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata.

Sehingga, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers terkait dengan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

Putusan MK juga menegaskan kembali bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Dengan demikian, norma Pasal 8 UU Pers tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian impunitas hukum, melainkan sebagai perlindungan substantif dan prosedural dari tindakan represif, kriminalisasi, serta pembatasan yang tidak proporsional.

Karena itu, terhadap dugaan kekerasan, intimidasi, atau kriminalisasi atas karya jurnalistik, instrumen hukum pidana atau perdata tidak seharusnya digunakan secara langsung tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

Mahkamah menekankan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers harus diposisikan sebagai forum utama dan pertama (primary remedy), bahkan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice, sebelum ditempuh proses hukum pidana atau perdata.

Dari segi hukum, putusan MK dijadikan pedoman penegak hukum agar tidak menggunakan pasal-pasal pidana umum secara keliru terhadap kerja jurnalistik dan tugas jurnalistik tidak dapat digugat secara perdata ataupun pidana.

Apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers terkait dengan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

Putusan MK ini, memberi dasar kuat bahwa sengketa pers wajib dilakukan lewat Dewan Pers. Ini menegaskan bahwa setiap pekara atau sengketa pers yang diproses hukum tanpa melalui Dewan Pers akan dipandang mengandung cacat secara formil dan harus dihentikan prosesnya.

Oleh sebab itu, putusan MK telah memberikan pemaknaan secara konstitusional yang dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers.

Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung dikriminalisasi melalui laporan pidana di kepolisian maupun di kejaksaan.

Di sisi lain, putusan MK ini memberi tanggung jawab besar kepada kepolisian maupun kejaksaan untuk mematuhi putusan MK dengan menolak setiap aduan sengketa pers dan melimpahkan ke Dewan Pers.

Adapun, untuk para pihak yang bersengketa belum mencapai kesepakatan, maka Dewan Pers harus terus mengupayakan mediasi antarpihak hingga menjadi kesepakatan dalam penyelesaian sengketa pers sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

 

Oleh: NAUPAL AL RASYID, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *