Opini  

Pokok Pikiran Anggota DPRD Kota Bekasi, Kerap Salah Sasaran dan Rawan Dikorupsi

Avatar photo
Gapura Sultan di Perumahan Dukuh Zamrud, Mustikajaya, Kota Bekasi. (Foto: Ist/Net)

Awal tahun 2026 ruang digital Kota Bekasi dihebohkan dengan viralnya Gapura Sultan di Perumahan Dukuh Zamrud, Mustikajaya Kota Bekasi senilai hampir satu miliar rupiah. Usut punya usut, proyek tersebut merupakan pokok pikiran atau sering disebut pokir salah seorang Anggota DPRD Kota Bekasi.

Viralnya Gapura Sultan seolah membuka ‘Kotak Pandora’ bagaimana fenomena pokir yang acap kali salah sasaran dan rawan dikorupsi.

Pokir sejatinya merupakan sesuatu yang sah dan tidak melanggar hukum. Anggota DPRD sebagai wakil rakyat memang memiliki hak atas pokir.

Pokir biasanya muncul dari usulan masyarakat yang dihimpun oleh anggota DPRD saat menggelar reses.

Dalam penyusunan APBD, pokir sama statusnya dengan aspirasi warga yang dihimpun pemerintah daerah melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Dua-duanya merupakan instrumen dalam penyusunan APBD pemerintah daerah yang sah dan legal.

Masalahnya, pokir kerap disalahartikan sejumlah oknum anggota DPRD sebagai hak milik. Sehingga kemudian program-program yang lahir melalui pokir kerap tidak sinkron dengan rencana pembangunan pemerintah daerah. Atau kadang tidak mencerminkan skala prioritas pembangunan pemerintah daerah.

Karena merasa pokir menjadi hak milik, anggota DPRD kerap tidak bijak dalam mengusulkan pokir. Ia memasukan apa saja yang menjadi kehendak konstituen atau bahkan dirinya pribadi meskipun bukan menjadi skala prioritas atau bahkan tidak masuk akal.

Lebih dari itu, karena merasa menjadi hak milik pokir kemudian diperjualbelikan kepada para kontraktor dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) penanggung jawab pokir tersebut.

Dengan menjual pokir, anggota DPRD mendapat imbalan berupa fee yang besarnya variasi tergantung kesepakatan. Konon besarannya dimulai dari 5 hingga 10 persen dari nilai pokir yang tertera dalam mata anggaran.

Sementara aksi jual beli pokir biasanya dilakukan secara kolektif dengan dikelola fraksi. Atau bisa jadi dijalankan langsung secara mandiri oleh oknum anggota DPRD.

Fenomena jual beli pokir, bukanlah barang baru dan praktik ini marak terjadi di sejumlah daerah. Bahkan ada sebagian yang sudah terungkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Di Kota Bekasi sendiri, fenomena pokir salah sasaran atau diperjualbelikan mungkin saja terjadi. Buktinya ada kasus gapura sultan.

Sedangkan untuk perkara jual beli pokir, mungkin hanya anggota dewan dan Tuhan saja yang tahu. Atau coba kita tanya kepada rumput yang bergoyang.

Tapi yang jelas, potensi jual beli pokir bisa saja terjadi merujuk fenomena gapura sultan dan juga kasus-kasus jual beli pokir di DPRD kota atau kabupaten lain di Indonesia.

Tinggal sejauh mana penegak hukum entah, Kejaksaan, Kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau atau tidak mendalami ada tidaknya praktik jual beli pokir.

Tentu tidak susah bagi penegak hukum untuk melakukan itu. Sebab data pokir semua terdokumentasi dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Berawal dari sana, penegak hukum tinggal melakukan penelusuran apakah kemudian pokir-pokir tersebut diperjualbelikan atau tidak.

Peran penegak hukum sangat dibutuhkan mengingat jumlah pokir anggota DPRD Kota Bekasi tidak sedikit. Katakanlah jika masing-masing anggota DPRD bisa mengusulkan Rp2 miliar, maka dengan jumlah anggota DPRD  Kota Bekasi sebanyak 50 orang, alokasi anggaran pokir bisa mencapai Rp100 miliar.

Sekarang tinggal serius atau tidaknya penegak hukum dalam bertindak.

 

Oleh: Ivan Faizal Affandi, Pengasuh Situs Klik Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *