Pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat merupakan langkah nyata Indonesia menuju sistem pemidanaan modern, yaitu sistem yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan mendidik.
Sistem ini dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru (KUHP 2023) adalah pidana pokok yang merupakan alternatif pelaksanaan pidana penjara yang dilaksanakan di tempat publik.
Ketentuan dalam Pasal 85 ayat (1) KUHP 2023 memberikan kerangka yang sangat progresif dengan pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut dikarenakan selama ini pembinaan di dalam penjara dirasa kurang efektif khususnya terhadap tindak pidana yang ancamannya dibawah 5 (lima) tahun untuk menggantikan penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II.
Paradigma ini, menggeser paradigma retributif (balas dendam atau hukuman penjara) menuju pendekatan rehabilitatif, keadilan restorative dan humanis yang bertujuan memulihkan pelaku, mengintegrasikannya kembali ke masyarakat serta memberikan manfaat nyata tanpa dampak negatif pemenjaraan.
Secara filosofis dapat dipandang pidana kerja sosial mengembalikan marwah hukum pidana ke tujuan hakikinya dan bukan untuk membinasakan pelaku, tetapi untuk memanusiakannya kembali sebagai subjek yang bermartabat dan berguna.
Kerja sosial dalam perspektif filsafat manusia memandang kerja bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan aktualisasi diri dan kodrat manusia sebagai makhluk sosial.
Melalui kerja, manusia mengobjektivasikan diri, membangun relasi sosial, dan mencapai kemandirian. Kajian ini sering kali menyoroti makna kerja menurut Karl Marx (Anthony Brewer, 1999), di mana kerja seharusnya menjadi sarana pembebasan, namun bisa menjadi penyebab keterasingan (alienasi) jika tidak dilakukan dalam relasi sosial yang sehat.
Pada sisi lain, sanksi pidana kerja sosial merupakan konsep yang relatif baru dan pidana kerja sosial adalah jenis pidana yang dijalani di luar lembaga Pemasyarakatan dengan melakukan pekerjaan sosial tertentu tanpa imbalan, karena sifatnya sebagai pidana (works as a penalty). Model sanksi ini lebih dahulu berkembang di negara-negara yang menganut sistem hukum common law.
Meskipun Indonesia menganut sistem hukum civil law yang berbasis kodifikasi, beberapa negara dengan tradisi hukum serupa seperti Rusia, Prancis, Belanda, dan Portugal telah mengadopsi pidana kerja sosial dalam sistem hukum pidananya.
Sedangkan dari perspektif sosiologis, pidana kerja sosial dapat dipahami sebagai bentuk tindakan sosial terhadap individu atau kelompok yang melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat.
Pelaku tindak pidana diposisikan sebagai aktor dalam dinamika perubahan sosial yang memiliki hubungan kausal dengan tindakan sosial yang dilakukannya.
Emile Durkheim (Susanto, 2011), menyatakan bahwa kejahatan bukan hanya bersifat normal dalam arti tidak ada masyarakat tanpa kejahatan tetapi melainkan juga memiliki fungsi tertentu dalam kehidupan sosial.
Kejahatan dipandang sebagai bagian dari dinamika masyarakat yang bersifat dinamis, di mana tindakan yang pada awalnya dianggap sebagai kejahatan justru dapat mendorong perubahan sosial.
Durkheim mencontohkan kasus Galileo Galilei yang dijatuhi hukuman mati akibat gagasan ilmiahnya yang bertentangan dengan otoritas pada masanya.
Dalam perspektif sosiologi, pidana kerja sosial merupakan bagian dari implementasi tindakan sosial sebagai respons atas perbuatan pidana yang merugikan pihak lain.
Konsep ini sejalan dengan teori tindakan sosial yang dikemukakan oleh Max Weber, yang memandang tindakan sosial sebagai aktivitas individu atau kelompok yang mengandung makna subjektif dan diarahkan kepada orang lain untuk mencapai tujuan tertentu.
Max Weber (Ritzer, 2021), mendefinisikan tindakan sosial sebagai tindakan individu yang memiliki makna subjektif bagi pelakunya dan diarahkan kepada tindakan orang lain.
Pemikiran Weber menempatkan rasionalitas sebagai konsep kunci dalam memahami perubahan sosial, yang kemudian melahirkan tipologi tindakan sosial, yaitu: Pertama, Tindakan rasional instrumental, yakni tindakan yang dilakukan dengan mempertimbangkan tujuan dan sarana secara rasional.
Kedua, Tindakan rasional berorientasi nilai, yaitu tindakan yang didasarkan pada nilai-nilai absolut yang diyakini individu. Ketiga, Tindakan tradisional, yang berakar pada kebiasaan dan tradisi masyarakat. Keempat, Tindakan afektif, yang didominasi oleh emosi tanpa perencanaan rasional.
Dalam konteks KUHP 2023, pidana kerja sosial dapat dipahami sebagai tindakan rasional instrumental yang bertujuan merehabilitasi pelaku tindak pidana dan mengintegrasikannya kembali ke dalam masyarakat.
Melalui kerja sosial, pelaku diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri sekaligus memberikan kontribusi positif, sehingga selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Selain itu, pidana kerja sosial juga berfungsi menghidupkan kembali nilai-nilai tradisional seperti kerja keras, tanggung jawab, empati, dan keharmonisan sosial.
Penempatan pelaku pada institusi social, seperti rumah sakit, sekolah, panti asuhan, atau lembaga sosial lainnya-membuka ruang interaksi yang konstruktif dengan masyarakat dan berpotensi mengurangi stigma negatif.
Dengan demikian, pidana kerja sosial tidak hanya berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial, tetapi juga memiliki dampak emosional yang positif.
Dari sudut pandang psikologi sosial, pemenjaraan kerap menimbulkan dampak jangka panjang terhadap identitas diri seseorang. Label seperti “tersangka”, “terpidana”, atau “mantan narapidana”, tidak hanya memengaruhi cara masyarakat memandang individu, tetapi juga membentuk cara individu tersebut memandang dirinya sendiri.
Pelabelan ini sering kali berujung pada pengucilan sosial, hambatan akses terhadap pekerjaan, serta kesulitan dalam membangun kembali relasi interpersonal (Huebner, Kras, & Pleggenkuhle, 2019). Kondisi tersebut dapat memperburuk tekanan psikologis dan sosial, sehingga individu semakin sulit melepaskan diri dari pola perilaku menyimpang.
Akibatnya, pelabelan justru menciptakan siklus penyimpangan yang berulang dan meningkatkan risiko residivisme (Kadir, 2019).
Dalam konteks ini, pidana kerja sosial hadir sebagai alternatif pemidanaan yang memitigasi dampak negatif pelabelan yang lazim terjadi melalui pemenjaraan, sekaligus menawarkan konsekuensi psikologis yang lebih ringan dibandingkan stigma penjara.
Ditengah munculnya perdebabatan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial, ketentuan dalam Pasal 85 ayat (1) KUHP 2023 dengan sanksi pidana kerja sosial merupakan konsep yang relatif baru dan pidana kerja sosial adalah jenis pidana yang dijalani di luar lembaga Pemasyarakatan.
Pidana kerja sosial tidak dapat dipandang hanya pada tataran normative yang diatur KUHP 2023, artinya harus mengkontemplasi bagaimana memandang tindakan sosial sebagai aktivitas individu atau kelompok yang mengandung makna subjektif.
Adapun, tindakan sosial yang kemudian mempertimbangkan tujuan dan sarana secara rasional didasarkan pada nilai-nilai absolut, dimana yakini dari individu berakar pada kebiasaan dan tradisi masyarakat serta tindakan afektif dengan perencanaan rasional.
Jadi, ketentuan Pasal 85 ayat (1) KUHP 2023 telah memberikan kerangka yang sangat progresif dengan pelaksanaan pidana kerja sosial, akan tetapi tidak menjadi sekedar sebagai alternatif pemidanaan yang memitigasi dampak negative.
Sebaliknya dengan standar normative dimasyarakat dalam hal ini, tidak menjadi sekedar pengucilan sosial dan hambatan akses terhadap pekerjaan serta kesulitan dalam membangun kembali relasi interpersonal pasca pelaksanaan pidana kerja sosial atau sebagai mantan narapidana.
Ditulis Oleh: Naupal Al Rasyid, SH.,MH, Direktur LBH FRAKSI 98






