Pemkot Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi. Saat ini pembahasan terhadap rancangan tersebut sudah masuk tahap final dan tinggal menunggu disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna.
Aturan ini memang sengaja dibuat sebagai payung hukum dalam aktivitas penyertaan modal BUMD milik Pemkot Bekasi.
Lewat aturan ini nantinya BUMD mendapat semacam jaminan penyertaan modal berkelanjutan setiap tahunnya, selama satu periode kepala daerah. Dengan syarat suntikan modal tidak melebihi jumlah modal yang telah ditetapkan saat BUMD didirikan.
Sekilas, aturan ini nampak progresif. Memungkinkan BUMD di Kota Bekasi bisa berkembang pesat dengan daya dukung modal dari APBD Kota Bekasi. Namun di lain sisi, aturan ini juga membuka celah potensi praktik korupsi di tubuh BUMD.
Seperti diketahui, bahwa penyertaan modal merupakan salah satu area rawan korupsi di dalam tubuh BUMD. Sebab sudah banyak direksi BUMD di daerah lain yang tersandung persoalan korupsi anggaran penyertaan modal.
Apalagi bukan rahasia umum, bahwa BUMD biasanya diisi oleh orang-orang yang memiliki kedekatan dengan kepala daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam tubuh BUMD. Sehingga tidak heran jika banyak BUMD diisi direksi yang tidak kompeten.
Mereka duduk sebagai direksi bukan karena hasil seleksi berbasis kompetensi. Melainkan karena praktik politik balas jasa.
Sehingga wajar, jika BUMD dijalankan tidak profesional yang ujung-ujungnya kerap merugi. Dan bahkan membebani keuangan daerah serta menjadi ladang tumbuhnya praktik korupsi.
Kondisi BUMD di Kota Bekasi juga nyaris sama persis dengan di daerah lain. Jajaran direksinya diisi orang-orang yang punya kedekatan dengan kepala daerah, kondisi keuangan sejumlah BUMD tidak sehat dan mungkin saja ada praktik korupsi walaupun belum terbukti.
Dengan kondisi BUMD Kota Bekasi yang semacam itu, artinya keberadaan Perda Penyertaan Modal BUMD Kota Bekasi membahayakan bagi keuangan daerah. Sebab selain ada potensi kucuran modal dikorupsi, modal tersebut bisa jadi menguap begitu saja karena pengelolaan BUMD yang tidak profesional.
Melihat realitas tersebut, DPRD Kota Bekasi yang saat ini tengah membahas Perda Penyertaan Modal BUMD semestinya bisa melakukan tinjauan ulang sebelum aturan ini nantinya disahkan menjadi perda.
Sebab jika aturan ini lahir, nantinya BUMD memiliki keleluasaan dalam meminta modal dari pemerintah daerah. Tidak ada alasan nantinya pengajuan modal ditolak selama tidak melebihi modal awal yang telah ditetapkan saat BUMD dibentuk.
Bahkan dengan perda ini penyertaan modal menjadi semacam kewajiban yang harus ditunaikan oleh Pemkot Bekasi terhadap BUMD yang mereka miliki.
Oleh: Ivan Faizal Affandi, Pengasuh Situs www.klikbekasi.co






