Opini  

Pengungkapan Teror Air Keras yang Terus Berlanjut

Avatar photo
Naupal Al Rasyid, SH., MH Selaku Direktur LBH FRAKSI 98.

Teror air keras, akhir-akhir ini sering terjadi di Jakarta dan para pelakunya yang tergolong normal dengan mengindikasikan bahwa penyimpangan serta kejahatan menjadi pilihan sadar. Setelah kasus teror yang menggemparkan adalah penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, mantan penyidik KPK tanggal 11 April 2017 setelah shalat subuh didekat rumahnya.

Kemudian, tanggal 1 September 2024 viral di media sosial kasus penyiraman air keras yang menimpa Agus Salim di seputar Jalan Nusa Indah Cengkareng Jakarta Barat.

Lalu, tanggal 7 Desember 2024 kasus penyiraman air keras kembali terjadi kali ini menimpa Farah Rizka, perempuan berusia 20 tahun di daerah Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi.

Terbaru, Andrie Yunus koordinator bidang eksternal KontraS disiram air keras oleh orang tidak dikenal tanggal 12 Maret 2026 sekitar pukul 23: 27 WIB di Jembatan Talang Salemba I Jakarta Pusat.

Pertanyaan besar dimasyarakat, bagaimana mengungkap kejahatan teror air keras yang sengaja dipilih untuk mencapai tujuan dan kepentingan yang bermacam-macam.

Bagi pelaku teror air keras bertujuan utama untuk melukai, membuat korban cacat permanen dan menimbulkan trauma psikologis mendalam karena dampaknya yang menghancurkan fisik serta kehidupan sosial korban.

Banyak analisa dan pendapat ahli guna menuntaskan masalah ini, tetapi teror air keras tidak kunjung menurun bahkan meningkat dalam perspektif struktur sosial, termasuk dibeberapa daerah lainnya.

Kriminolog dari UI Josias Simon, menjelaskan aksi menyiramkan air keras adalah cara atau modus yang dianggap lebih mudah ketimbang menggunakan senjata tajam yang gampang ketahuan jika terlihat orang bahkan polisi.

Pelaku, katanya, cukup membeli bahan kimia berbahaya itu dalam jumlah kecil yang bisa diperoleh secara legal maupun ilegal.

Dalam melakukan aksinya, pelaku juga tak perlu repot-repot karena tinggal melemparkan cairan berbahaya tersebut ke tubuh korbannya.

Karena mendapatkannya mudah, pelaku beli dan membungkusnya tanpa mencolok perhatian serta aksinya pun berlangsung sangat cepat dan dekat.

Kasus-kasus seperti ini, biasanya menimpa korban individu yang dilatar belakangi oleh balas dendam atau sakit hati dengan sifatnya tidak mematikan, namun bisa menyakitkan korban.

Jadi, pelaku menyimpan rasa kesal mendalam dan ingin menyakiti dengan menggunakan air keras yang ingin merusak tujuannya. (BBC News Indonesia, 1 Januari 2025).

Dan, cara-cara yang ditempuh penggunaan teror air keras untuk tindakan kriminal sudah terjadi sejak lama di Indonesia dan termasuk dalam kejahatan copycat, yaitu kejahatan yang terinspirasi atau meniru dari kejahatan di masa lalu atau sebelumnya.

Bercermin dari kasus teror air keras Andrie Yunus ini, tampaknya dalam menangani kasus teror air keras yang sedang menghantui masyarakat, khusus di Jakarta perlu ada perubahan paradigma.

Selain melibatkan sejumlah pakar kriminal dalam menggungkap kejahatan teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, tambahan pula pihak kepolisian perlu meneliti kembali dugaan-dugaan yang selama ini mungkin dipandang sebagai sesuatu yang tidak mungkin (imposible).

Bila asumsi pelaku teror air keras sangat beragam, maka tindakan yang harus dilakukan aparat kepolisian adalah memperluas wilayah kecurigaan.

Kejahatan teror air keras di perkotaan juga bisa dipahami bahwa seseorang berperilaku jahat dengan cara yang sama dengan perilaku yang tidak jahat.

Artinya, perilaku teror air keras dipelajari dalam interaksi dengan orang-orang lain dan orang tersebut mendapatkan teror air keras sebagai hasil interaksi yang dilakukannya dengan orang-orang yang berperilaku dengan kecenderungan melawan norma-norma hukum yang ada.

Edwin Sutherland menyebutnya, sebagai proses asosiasi yang diferensial (differential associaten) orang menjadi jahat karena intensitas asosiasi dengan pola perilaku menyimpang lebih tinggi daripada perilaku patuh hukum, mempelajari teknik, motif, dan rasionalisasinya.

Tindakan teror air keras dipelajari melalui interaksi sosial yang terjadi setiap hari untuk konteks perkotaan, orang-orang khususnya yang masih muda cenderung lebih rentan untuk terlibat dengan kelompok atau komunitas yang mendukung tindakan teror air keras.

Contohnya, kelompok geng, komunitas pengguna narkoba atau jaringan kriminal lokal berfungsi sebagai sarana untuk belajar tentang perilaku kriminal secara mendalam dan terorganisir. (Soekanto, S, 2012).

Memang tidak tertutup kemungkinan berbagai aksi teror air keras ini didalangi oleh suatu kelompok kekuatan tertentu dengan dimaksud untuk semakin menakut-nakuti masyarakat dan mengakibatkan perasaan rage of terorr (rasa takut ekstrem) yang menyebar luas.

Dengan dibiarkannya masyarakat akan terus meraba-raba yang mungkin orientasi pelakunya akan timbul kondisi saling mencurigai yang kemudian akan timbul suasana chaos.

Memcermati perkembangan terakhir kasus teror air keras Andrie Yunus, tampak agak sulit untuk menduga pelakunya itu terdiri satu kelompok tunggal tertentu atau pelakunya bekerja sama dalam suatu jaringan.

Setidaknya, ada rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian dan kamera itu tersebar di sejumlah titik dan merekam dari keempat sisi jalan, langkah pro justitia untuk rekaman CCTV sebagai alat bukti sah melibatkan pengamanan TKP.

Penyidik juga pasti telah mengambil rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi hingga membuat laporan polisi model A sebagai dasar pengusutan perkara.

Kendati demikian, masih tidak tertutup kemungkinan teror air keras Andrie Yunus merupakan teror diakukan kembali terus berlanjut saat ini.

Lebih lagi, dihidupkan kembali oleh pelaku-pelaku teror yang mungkin sama sebelumnya, karena situasi yang tidak kondusif belakangan ini. Termasuk gerakan demonstrasi dan berita negatif akibat kebijakan yang dirasa tidak pro-rakyat atau dianggap sebagai lahan subur untuk menebar aksi teror air keras.

Selain itu, dalam perspektif teror yang berlanjut terus rangkaian teror air keras juga bisa dilihat sebagai tindakan memandang sepi yang perlu memperhatikan beberapa proses sosial yang melatar belakangi penggunaan aksi teror sebagai strategi tindakan memandang sepi atau melecehkan aparat keamanan.

Oleh karena itu, kasus teror air keras Andrie Yunus yang dilakukan siapapun pelakunya atau saling berhubung atau tidak dan individu atau kelompok tertentu, pengungkapan kasus teror air keras ini merupakan pertaruhan nama baik Polri.

Polri harus memastikan penyelidikan dilakukan dengan prosedural dan profesional untuk memburu pelaku teror air keras kepada Andrie Yunus. Masyarakat berharap banyak, agar kasus teror air keras yang terus berlanjut dapat diungkap dan telah banyak memakan korban orang-orang yang tidak bersalah.

Karena tidak ada satu terorpun yang tak mampu diungkap atau potret inilah yang dimaksud dalam pepatah fiat justitia ruat coelum, begitupun kasus teror air keras Andrie Yunus harus dapat segera diungkap demi keadilan, keamanan dan kepercayaan masyarakat.

Oleh: Naupal Al Rasyid, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *