Pemkab Bekasi memastikan tetap membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin atau kurang mampu. Yakni melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah.
Menurut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida mengatakan, pembiayaan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Oleh karena itu, Pemkab Bekasi terus melakukan verifikasi dan validasi data peserta agar program tersebut tepat sasaran.
Dari pendataan tersebut, Pemkab Bekasi nantinya akan mengarahkan masyarakat yang tergolong mampu agar menjadi peserta BPJS mandiri. Sedangkan bagi yang kurang mampu akan tetap masuk kategori PBI.
Pihaknya juga menyoroti tantangan fiskal yang saat ini dihadapi Pemkab Bekasi yang dapat berpengaruh pada kemampuan pembayaran iuran. Meski demikian, Pemkab Bekasi akan berupaya maksimal agar program tersebut tetap berjalan optimal.
“Meskipun kapasitas fiskal kita menurun, Pemkab Bekasi berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan kesehatan. Salah satunya melalui optimalisasi PAD dan efisiensi belanja daerah,” kata dia, saat menghadiri kegiatan evaluasi pelaksanaan program JKN yang digelar di Garut, Selasa (7/10/2025),
Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah V BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi mengatakan, kesadaran warga Jawa Barat terhadap BPJS Kesehatan tinggi. Pasalnya saat ini jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan di Jawa Barat mencapai 98 persen.
“Dukungan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam memastikan keberlanjutan BPJS Kesehatan. Kami berharap kolaborasi dengan Kabupaten Bekasi dapat terus diperkuat, agar seluruh masyarakat terlindungi dan pelayanan kesehatan semakin merata,” ujarnya.