ABD pelaku pembunuhan Maryanto (40) pemilik warnet di Perumahan Dukuh Zamrud, Mustikajaya, harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. Atas tindakanya tersebut, yang bersangkutan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku bisa terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda, Jumat (15/8).
Seperti diketahui, motif ABD menghabisi nyawa korban lantaran yang bersangkutan ingin mengusai uang korban senilai Rp 5 juta dari hasil usaha warnetnya.
“Pelaku dan korban saling kenal. Karena pelaku merupakan pelanggan di warnet korban,” kata dia.
ABD sendiri ditangkap Tim Resmob Polresta Bekasi Kota, Jumat (15/8) sekira pukul 15.00 WIB. Dia diciduk di daerah Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. (BS)