Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq meninjau Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) komunal di kawasan Industri MM2100, Kabupaten Bekasi. Kunjungan tersebut guna memastikan kawasan industri di Indonesia telah melakukan pengelolaan limbah dengan baik dan benar sesuai ketentuan.
Dari hasil tinjauan langsungnya, pihaknya mengapresiasi pihak MM2100 yang telah memiliki IPAL Komunal. Sebab banyak kawasan industri di di Indonesia terutama Jabodetabek yang belum memiliki IPAL komunal.
“MM2100 telah mengoperasionalkan IPAL komunal yang jarang dimiliki kawasan industri yang lain. Mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh kawasan industri yang lain,” kata dia, saat berada di lokasi IPAL komunal Kawasan Industri MM2100, Rabu (28/5/2025).
Selain meninjau IPAL komunal, Hanif Faisol juga bertemu dengan para pemilik perusahaan atau pabrik di Kawasan MM2100. Pertemuan tersebut bertujuan agar perusahaan di MM2100 bisa menjadi peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
Ia menyebut, saat ini baru 23 perusahaan yang tergabung sebagai peserta PROPER dari 192 perusahaan di MM2100. Sehingga perlu percepatan atau akselerasi bagi perusahaan lainnya yang belum tergabung sebagai peserta PROPER.
“PROPER ini penting buat kita untuk mengontrol kualitas lingkungan, baik dari sisi udara, air dan kerusakaan tanahnya. Kita perlu bekerjasama secara intens dengan pengelola kawasan industri tidak terkecuali MM2100,” kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung kualitas udara Jakarta. Yang bukan saja dipengaruhi oleh asap kendaraan bermotor tapi juga tungku pembakaran dari pabrik-pabrik di kawasan Jabodetabek.
Ia menjelaskan, asap kendaraan bermotor memiliki kontribusi 35 persen bagi kualitas udara Jakarta. Sementara tungku pembakaran dari pabrik di wilayah Jabodetabek berkontribusi sebanyak 17 hingga 20 persen terhadap udara Jakarta.
“Kontribusi tungku pembakaran terhadap kualitas udara Jakarta cukup tinggi. Ini disumbang di antaranya dari 48 kawasan industri di Jabodetabek dan dengan lebih dari 1.000 cerobong,” kata dia.
Dengan kondisi tersebut, perlu adanya pembinaan dari Kementerian Lingkungan Hidup secara maraton. Serta tidak menutup kemungkinan pemberlakuan penegakan hukum untuk kasus tertentu.
“Perlu pembinaan secara maraton dengan mendatangi satu per satu kawasan industri yang ada. Bagi yang merusak kita akan lakukan penegakan aturan, berupa pemberlakuan sanksi dan ketentuan lainnya,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.