Opini  

Logika Rasional Materiil Tan Malaka dan Naskah RUU Perampasan Aset

Avatar photo
Naupal Al Rasyid, SH., MH Selaku Direktur LBH FRAKSI 98.

Pada saat Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengutip gagasan seorang pejuang kemerdekaan Indonesia, Tan Malaka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tanggal 6 April 2026 terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan para akademisi di Ruang Rapat Komisi III. Mengawali pembicaraannya dengan pernyataan yang sangat filosofis, yaitu mengutip kata-kata Tan Malaka, “yang kita butuhkan dari akademisi itu adalah logika rasional materiil bukan logika mistika kalau logika mistika tidak maju-maju negara kita ini.” (cnnindonesia.com, 17 April 2026).

Untuk menjabarkan pernyataan Tan Malaka tersebut, menekankan perlunya akademisi dan masyarakat Indonesia meninggalkan cara berpikir mistis (logika mistika) yang bergantung pada takhayul dan klenik, beralih ke logika rasional-materiil (ilmiah dan empiris). Ini adalah inti dari gagasan Madilog (Materialisme, Dialektika, Logika) untuk membebaskan bangsa dari kemunduran dan mempercepat kemajuan.

Oleh karena, ingin mendapat gambaran mengenai apa yang menjadi alasan RUU Perampasan Aset dianggap penting dan diksi atau nomenklatur perampasan aset masih kabur dan tidak jelas. Pemikiran Tan Malaka dianggap memberikan panduan berharga dalam menghadapi tantangan zaman postmodernisme.

Bahkan menurut Benny K Harman, pada pokoknya logika rasional materiil mengajak berpikir rasional dan kritis yang relevan dengan RUU Perampasan Aset dalam hal keadilan dan kepastian hukum.

Untuk mengetahui lebih jauh logika rasional materiil, teori ini telah dinyatakan oleh Tan Malaka dalam bukunya berjudul Madilog pada halaman pertama yang menyebutkan bahwa tentang logika untuk berpikir kritis bagi rakyat Indonesia. Melalui pendekatan (Materialisme, Dialektika, dan Logika) Tan Malaka menggugah kesadaran masyarakat Indonesia akan realitas kehidupan sosial dan ekonomi yang di hadapi, serta mendorong masyarakat Indonesia untuk mengambil bagian dalam perubahan.

Dalam konteks ini juga, Tan Malaka menekankan bahwa pembebasan nasional bukan hanya tetapi juga mencakup seluruh perjuangan untuk mencapai kemerdekaan dalam hal berpikir secara kritis.

Sedangkan, logika mistika menjadi faktor utama ketidakmajuan bangsa Indonesia. Ia menyebutkan logika mistika adalah implikasi daripada ajaran agama yang bersifat dogmatis.

Tan Malaka mengemukakan bahwa agama sering memuat ajaran-ajaran yang tidak logis dan menghambat pemeluknya memiliki pemikiran yang rasional.

Di satu sisi, Tan Malaka juga menyinggung beberapa hal yang berkaitan dengan agama, seperti penciptaan alam oleh Yang Maha Kuasa, adanya surga dan neraka serta hal lainnya yang dinilainya tidak rasional.

Ia memandang umat yang beragama terbelenggu dengan adanya dogma-dogma agama yang memberikan harapan kehidupan di akhirat yang lebih baik kepada manusia. Kekeliruan pemikiran tersebut mendapat respon yang kontroversial dari berbagai kalangan. Salah satunya karena Tan Malaka menilai agamalah yang menyebabkan masyarakat mempercayai logika mistika yang tidak berdasar. (Wardhana dkk, 2014).

Sejak awal, Komisi III DPR mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak menjadi celah penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum.Mekanisme perampasan aset dinilai harus tetap melalui proses pengadilan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Penanganan lemahnya tata kelola aset hasil sitaan dan rampasan negara dalam berbagai perkara tindak pidana dengan penilaian persoalan utama bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada pengelolaan aset yang belum optimal.

Pada kondisi seperti ini, masalah kita bukan semata pada aturan tapi pada tata kelola aset-aset yang disita dan dirampas. Setelah dirampas, sering kali tidak jelas lagi keberadaannya yang sejumlah aset seperti lahan sawit, izin tambang, sehingga komoditas hasil tambang yang nilainya sangat besar.
Namun, tidak memberikan manfaat optimal bagi negara karena lemahnya pengelolaan aset, seperti sawit puluhan ribu hektare ada tambang nikel dan batu bara yang disita.

Jadi, bukan penegak hukum yang mengelola tetapi mendorong pembentukan lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset rampasan negara secara profesional.
Lembaga tersebut, harus bersifat independen dan tidak berada di bawah institusi penegak hukum dan harus bekerja secara transparan dan akuntabel serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar tidak menimbulkan potensi penyimpangan baru.

Sebagai tindak lanjut ratifikasi konvensi PBB menentang korupsi tahun 2003 (United Nations Convention Against Corruption, 2003), Pemerintah telah sejak lama menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perampasan aset tindak pidana sebagai implementasi mekanisme non-conviction based dalam perampasan aset tindak pidana.

Namun, sampai saat ini RUU tersebut belum juga disahkan. Salah satu permasalahan belum disahkannya RUU tersebut, menjadi undang-undang ialah belum adanya kesepakatan institusi yang akan menjadi pengelola aset tindak pidana.

Terkait permasalahan tersebut, terdapat beberapa pendapat yang mengemuka. Pertama, perlunya membentuk lembaga baru yang khusus mengelola aset hasil perampasan tindak pidana. Kedua, menunjuk dan memperkuat lembaga yang ada sebagai institusi pengelola aset hasil perampasan tindak pidana.

Berdasarkan pertimbangan efisiensi, opsi pertama telah disepakati untuk tidak dipilih. Terkait opsi kedua, persoalannya kemudian ialah menyepakati lembaga yang ditunjuk sebagai pengelola aset tindak pidana.

Terdapat setidaknya 3 (tiga) lembaga yang berpotensi menjadi institusi pengelola aset tindak pidana. Ketiga lembaga tersebut ialah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan Agung.
Dan, dihubungkan dengan mengajukan teori logika rasional materiil bukan logika mistika dalam Materalisme, Dialektika dan Logika adalah sebagai alat yang esensial untuk berpikir kritis dan analitis. Dengan melalui pendekatan ini, masyarakat Indonesia diajak untuk memahami dinamika kehidupan sosial, politik, dan ekonomi, konflik kepentingan, dan kondisi material yang mempengaruhi kehidupan masyarakat Indonesia.

Selain itu, RUU Perampasan Aset harus mampu menjawab persoalan riil di lapangan, bukan hanya menambah norma hukum baru. Relevansi pemikiran Tan Malaka sangat jelas dengan salah satu permasalahannya berkaitan dengan institusi yang akan menjadi Pengelola Aset Tindak Pidana.

Pembentukan lembaga baru harus memungkinkan dengan pertimbangan efisiensi. Penunjukan salah satu institusi yang dianggap paling tepat juga akan menimbulkan permasalahan yang berkaitan dengan kewenangan.

Opsi untuk mulai berpikir kritis dan analitis serta tidak terpengaruh oleh logika mistika yang tidak berbasis ilmiah. Karena itu, logika rasional materiil berbasis data atau bukti ilmiah untuk membentuk satu lembaga khusus pada salah satu institusi ditunjuk yang akan melakukan pengelolaan aset sekaligus memberikan dukungan teknis dan non teknis yang berkaitan dengan proses pemulihan aset.

Dengan kata lain, RUU Perampasan Aset mengedepankan keilmiahan yang cenderung lebih cepat dan tanpa mengambil kewenangan institusi lain dan harus bekerja secara transparan dan akuntabel serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Oleh: Naupal AL Rasyid, SH.,MH MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *