Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi melayangkan somasi kepada National Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya selama 3x 24 jam terhitung sejak Rabu, 1 Oktober 2025.
Somasi memuat dua poin. Poin pertama berupa permohonan maaf secara terbuka kepada KONI Kota Bekasi sedangkan poin kedua meminta NCW melakukan takedown konten media sosial milik mereka yang berisikan dugaan tindak pidana korupsi sisa lebih (silpa) dana hibah KONI Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024.
Menurut Ketua Bidang Hukum KONI Kota Bekasi, Harris Hutabarat mengatakan, jika somasi tidak dipenuhi oleh NCW maka, KONI Kota Bekasi akan menyeret NCW ke ranah hukum. Mereka akan menggugat NCW secara perdata.
“Jika dalam waktu yang telah ditentukan pihak NCW tidak memenuhi somasi kami, maka kami akan membawa ini ke ranah hukum. Kami akan menggugat mereka secara perdata karena telah mencemarkan nama KONI Kota Bekasi,” kata Harris Hutabarat, dalam jumpa persnya di Kopi Yogi, Bekasi Selatan, Rabu (1/10/2025).
Ia menjelaskan, bahwa somasi dilayangkan lantaran KONI Kota Bekasi merasa dirugikan atas pernyataan publik NCW soal dugaan tindak pidana korupsi sisa lebih (silpa) dana hibah KONI Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024. Yang NCW siarkan baik di media sosial ataupun media online.
Pernyataan tersebut menurut Harris tidak tidak sesuai fakta serta telah mencemarkan KONI Kota Bekasi secara kelembagaan.
“Tuduhan NCW bahwa KONI melakukan praktik korupsi dana hibah tahun anggaran 2024 tidak benar. Sebab dalam praktiknya, KONI telah menggunakan serta melaporkan penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) Kota Bekasi, Rizaldi Siregar, mengaku pernyataan publik NCW merugikan. Pasalnya telah membuat gaduh internal KONI Kota Bekasi dan sejumlah cabang olahraga menjelang Pekan Olahraga (Porprov) Jawa Barat 2026.
“Jujur pemberitaan mengenai dugaan korupsi dana hibah sangat mengganggu. Kami pengurus KONI, pengurus cabang olahraga maupun atlet jadi terganggu konsentrasinya gara-gara pemberitaan ini,” katanya.
Sekadar informasi, belum lama ini NCW Bekasi Raya melaporkan KONI Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota. Mereka melaporkan KONI Kota Bekasi atas dugaan korupsi sisa lebih anggaran (Silpa) dana hibah KONI tahun 2024 sebesar Rp2,4 miliar.
Tak hanya melapor, NCW kemudian membuat pernyataan publik baik di media sosial maupun media online terkait dugaan korupsi KONI Kota Bekasi. Pernyataan publik tersebut kemudian mendapat respon dari KONI Kota Bekasi berupa somasi.