Berita  

DPRD Desak Pemkot Bekasi Libatkan Kejaksaan Tindak Pengemplang Pajak

Avatar photo
Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah.

Komisi III DPRD Kota Bekasi mendesak Pemkot Bekasi melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk menindak para pengemplang pajak di Kota Bekasi.

Adapun pengemplang pajak yang dimaksud adalah para wajib pajak nakal yang sengaja tidak menyetorkan pajak ke kas daerah Pemkot Bekasi. Salah satunya sejumlah hotel dan restoran di Kota Bekasi.

“Clear betul bahwa pajak restoran, pajak hotel sesungguhnya uang masyarakat yang dititipkan saat mereka makan di restoran atau menginap di hotel. Jadi kami DPRD meminta kepada Pemkot Bekasi melibatkan Kejaksaan untuk menindak wajib pajak nakal,” kata Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah Jumat (1/8/2025).

Menurutnya, langkah tersebut perlu diambil sebagai upaya untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sekaligus menimbulkan efek jera bagi wajib pajak nakal.

“Pelibatan aparat penegak hukum juga bagian dari ketegasan pemerintah dalam penegakan aturan. Dan diharapkan menimbulkan efek jera bagi wajib pajak nakal,” kata dia.

Selain itu, banyaknya wajib pajak nakal salah satunya disebabkan tidak adanya Peyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Pemkot Bekasi. Sehingga Pemkot Bekasi sendiri sejauh ini cukup kesulitan dalam menindak wajib pajak nakal.

“Kelemahan kita tidak ada PPNS sehingga kita kesulitan menindak wajib pajak nakal. Makanya kita perlu melibatkan Kejaksaan dalam menindak wajib pajak nakal yang ada di Kota Bekasi,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *